Dark/Light Mode

Gugatan Batas Usia Cawapres Dipermasalahkan, Partai Garuda: Apa Yang Dilanggar?

Rabu, 2 Agustus 2023 15:51 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku heran dengan pihak-pihak yang mempermasalahkan langkah partainya mengajukan gugatan batas usia calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kenapa diributkan? Apa masalahnya jika MK putuskan batas umur untuk menjadi Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda? Tidak ada kan? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada hal yang dilanggar," ujar Teddy, Rabu (2/8).

Baca juga : Menparekraf Sandiaga Beri Solusi Permasalahan Lapangan Kerja Baru Bagi Milenial

Ada yang menyebut, gugatan ini sengaja dilayangkan agar Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi bisa ikut dalam Pilpres 2024. Saat ini, umur Gibran sudah 35 tahun.

"Kalau jawabannya iya, memangnya kenapa? Tidak ada masalah kan?" tutur pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda itu.

Baca juga : Keberatan Kabasarnas Ditersangkakan KPK, Danpuspom: Militer Punya Aturan Sendiri!

Kemudian, ada yang bilang, kalau bukan anak Jokowi, tentu tidak akan ada gugatan ini.

Teddy pun menyebut, jika MK mengabulkan gugatan ini, tidak hanya anak Jokowi saja yang boleh maju menjadi cawapres.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan, Jokowi Tidak Cawe-Cawe di Persoalan Partai Golkar

"Tentu tidak, karena akan membuka peluang bagi generasi muda lainnya untuk memimpin Negeri ini. Sama seperti di beberapa negara-negara lain, banyak Presiden yang umurnya 35 dan di bawah 40 tahun," ungkap Teddy.

"Jika gugatan ini masih terus dipermasalahkan dan menuduh gugatan ini khusus untuk Gibran, ya jangan salahkan Gibran, tapi salahkan diri kalian sendiri, kenapa bapak kalian bukan Presiden," sindirnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.