Dark/Light Mode

Kasus Minyak Goreng

Pengamat: Kalau Aturannya Benar, 3 Pengusaha Sawit Tak Boleh Disalahkan

Senin, 7 Agustus 2023 18:21 WIB
Seorang pedagang mengemas minyak goreng curah. (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Seorang pedagang mengemas minyak goreng curah. (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan tiga perusahaan di sektor industri sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka kasus pengadaan minyak goreng masih menjadi pembahasan panjang. Ada yang menyatakan, tiga Perusahaan itu tak seharusnya menjadi tersangka, karena mereka menjalankan kebijakan pemerintah.

Ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Nella Sumika Putri mengatakan, sebelum lebih jauh memproses perkara tersebut, ada baiknya pemangku kebijakan menjelaskan secara gamblang batasan tindakan mana yang dilakukan tiga perusahaan sawit tersebut yang dianggap pelanggaran. Apakah yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu murni karena memang melakukan tindakan pidana, atau menjalankan kebijakan yang dibuat pemerintah.

"Harus kita buat batasan dulu. Kalau memang melakukan pidana, itu bisa dikenakan hukuman. Tapi, berbeda kalau perusahaan ini melakukan atau melaksanakan aturan yang dibuat oleh pemerintah," katanya.

Baca juga : Masalah Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Beri Kepastian Hukum Ke Pengusaha

Penegasan ini tentu sangat penting untuk mengetahui duduk perkara, sejauh mana tindakan perusahaan dilindungi aturan. Sebab, para pelaku usaha memang tengah menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal pengadaan minyak goreng murah bagi masyarakat.

Menurutnya, bila yang dilakukan perusahaan itu memang melaksanakan aturan yang dibuat pemerintah, langkahnya bisa dibenarkan. "Contohnya, ada sebuah produk dengan aturan HET (harga eceran tertinggi) maksimal Rp 1.000. Namun, karena keadaan tertentu ada suatu aturan lain yang membuat orang boleh jual di atas HET, misalnya Rp 1.500. Nah, yang dilakukan orang itu dibenarkan hukum, karena ada aturan yang dibuat oleh pemerintah," ujarnya.

Ia melanjutkan, para pelaku usaha meyakini tak bersalah karena menjalankan aturan pemerintah dalam hal penyediaan minyak goreng murah ini bisa melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berupa Deferred Prosecution Agreement atau penangguhan tuntutan. Hal itu merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan.

Baca juga : KSP Dorong Himpunan Penghayat Kepercayaan Perkuat Kelembagaan

"Hal itu diatur dalam Pasal 80 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Hakim bisa menunda penuntutan sambil menunggu tuntutan di PTUN selesai dulu. Jadi, dilihat nantinya apakah aturan tersebut benar atau tidak, tentunya putusan PTUN akan berpengaruh pada kasus yang diusut tersebut," terangnya.

Ia menegaskan, lantaran pentingnya pembuktian apakah ada kesalahan dari sisi aturan yang dijalankan pengusaha, ada baiknya proses penuntutan ditunda sampai ada pembuktian apakah tindakan yang dilakukan para pelaku usaha sudah sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah. "Nanti di ranah PTUN kita bisa tahu apakah aturan yang dibuat itu benar atau salah. Kalau aturan itu benar, orang yang menjalankan aturan tersebut tidak boleh disalahkan," tegasnya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio melihat, pelaku usaha ditempatkan pada posisi tidak menguntungkan. Sebab, mereka hanya menjalan kebijakan datangnya dari pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka tak mendapat perlindungan dari pembuat kebijakan.

Baca juga : Ganjar Milenial Gandeng Karang Taruna Kalidengen Gelar Kerja Bakti Bersih Desa

"Pemerintah membuat aturan tersebut guna mengatasi kelangkaan minyak goreng. Dalam situasi itu, pengusaha mungkin juga mau ambil kesempatan untung juga, namanya juga pengusaha. Tapi sudah seharusnya Pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengusaha yang berinvestasi di Indonesia," kata Agus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.