Dark/Light Mode

Terbitkan Perpres 48/2023, Penanganan Covid-19 Resmi Berakhir Di Indonesia

Senin, 7 Agustus 2023 13:57 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023, tentang pengakhiran penanganan pandemi Covid-19, Jumat (4/8) lalu.

Langkah ini sejalan dengan perubahan status pandemi menjadi penyakit endemi dan perubahan dalam upaya penanganannya di Indonesia.

Perpres tersebut mencatat pentingnya pengaturan untuk pengakhiran penanganan Covid-19 selama masa pandemi. Akibatnya, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) resmi dibubarkan.

Baca juga : Widya Esthetic Clinic Hadirkan Perawatan Kecantikan Terbaru di Indonesia

"Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Perpres.

Selanjutnya, kewenangan penanganan COVID-19 pada masa endemi diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan mengoperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam lingkup lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, standar operasional prosedur (SOP) akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan penanganan. 

Baca juga : Temui Kadin China, Presiden Jokowi Tampung Uneg-uneg Investasi Di Indonesia

Ketentuan mengenai SOP penanganan Covid-19 tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Perpres ini juga memastikan bahwa pengadaan obat dan vaksin COVID-19 yang dilakukan sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 masih dapat digunakan sampai masa kedaluwarsa. 

"Selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu,” bunyi petikan Perpres tersebut.

Baca juga : AEML Siap Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik Di Indonesia

Selain itu, Perka BPOM akan mengatur lebih lanjut tentang penggunaan obat dan vaksin COVID-19. Kebijakan yang telah dilaksanakan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman pandemi atau dampak ekonomi tetap berlaku hingga hak dan kewajiban yang timbul telah dipenuhi.

Sejumlah produk hukum terkait penanganan COVID-19, termasuk Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Perpres Nomor 108 Tahun 2020, Perpres Nomor 99 Tahun 2020, serta amendemen terakhirnya, dicabut dan tidak lagi berlaku sejak Perpres 48/2023 mulai berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 48/2023 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.