Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan kasasi terhadap vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/8).
Baca juga : MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Dia menyebut, pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus.
"Tim Jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," imbuh Ali.
Baca juga : IPMI Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Anak SD
KPK juga memastikan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya