Dark/Light Mode

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Rabu, 9 Agustus 2023 08:00 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi (tengah), dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023) petang. (Foto: Antara)
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi (tengah), dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023) petang. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengecewakan publik. MA membatalkan hukuman mati bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo, kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu diketok dalam Sidang Kasasi MA yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, kemarin.

Baca juga : HT Targetkan Perindo Jadi Partai Besar Di Sumbar

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan, MA menolak kasasi Sambo. Meski begitu, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ujar, Sobandi, di Gedung MA, Jakarta, kemarin.

Baca juga : MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diganti Penjara Seumur Hidup

Yang menarik, dua dari lima hakim, yakni Jupriyadi dan Desnayeti, menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. “Jadi, mereka tolak kasasi, tetap hukuman mati. Tapi, yang dikuatkan yang tiga (hakim), putusannya adalah perbaikan, seumur hidup,” ucap Sobandi.

MA juga mengkorting hukuman istri Sanbo, Putri Candrawathi, dari semula 20 tahun, menjadi 10 tahun penjara. Kemudian, hukuman Ricky Rizal Wibowo dipangkas dari 13 tahun menjadi pidana penjara 8 tahun. Lalu, Kuat Ma’ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga : Beringin Goyang

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.