Dark/Light Mode

Bacakan Pleidoi, AKBP Bambang Kayun Klaim Transaksi Suap Tak Terbukti

Senin, 28 Agustus 2023 18:34 WIB
Foto: Moehamad Wahyudin/Rakyat Merdeka
Foto: Moehamad Wahyudin/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa AKBP Bambang Kayun menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

Dalam pleidoinya, Bambang Kayun meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menilai, transaksi suap senilai Rp 57.126.300.000 (Rp 57,1 miliar) sebagaimana didakwakan jaksa KPK tak terbukti.

Sebab, Bambang Kayun menyatakan, para terduga penyuap, yakni Emylia Said dan Herwansyah, tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan di persidangan.

Baca juga : Jepang Klaim Ikan Fukushima Tak Tercemar Limbah Radioaktif

Pernyataan Bambang Kayun diamini kuasa hukumnya, Sumardan. Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan.

Maka berdasar ketentuan Pasal 183 KUHAP, tidak dapat dijatuhkan pidana kepada terdakwa karena tidak terpenuhinya dua alat bukti.

"Bahwa kami penasihat hukum terdakwa sangat menyayangkan sekali tindakan penuntut umum yang tidak menghadirkan saksi korban sekaligus sebagai pemberi hadiah atau janji, yaitu Emylia Said dan Herwansyah," ujar Sumardan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).

Penasihat hukum khawatir, apabila setelah dihadirkan dalam persidangan, Emylia dan Herwansyah menyatakan tidak pernah memberi hadiah atau janji kepada kliennya.

Baca juga : Tekan Polusi Udara, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Industri

"Maka ini menjadi preseden buruk dalam menegakkan hukum," imbuhnya.

Menurut Sumardan, dengan tidak terpenuhinya dua alat bukti, maka penuntut umum tidak dapat membuktikan dalil dakwaan alternatif pertama.

Hal itu sebagaimana tuntutan penuntut umum yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumardan turut menyinggung soal pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 57,1 miliar terhadap Bambang Kayun. Menurutnya, tuntutan JPU KPK tersebut bertentangan dengan hukum.

Baca juga : Relawan Sandi Bantu Ibu-ibu Tangerang Dapat Cuan Dari Produksi Sabun Cuci

"Munculnya uang pengganti tiba-tiba tuntutan tanpa diuraikan dalam surat dakwaan terlebih dahulu maka tuntutan a quo jelas bertentangan dengan hukum serta telah menyimpang dari asas kepastian hukum," jelasnya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Selain itu, JPU diminta untuk mengeluarkan Bambang Kayun dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Kami juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tandas Sumardan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.