Dark/Light Mode

TNI Pastikan, Praka RM Dapat Hukuman Lebih Berat di Pengadilan Militer

Selasa, 29 Agustus 2023 22:54 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari (kiri) dan Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar memberi keterangan pers terkait kasus Praka RM, Praka HS, dan Praka J, di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (29/8). (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari (kiri) dan Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar memberi keterangan pers terkait kasus Praka RM, Praka HS, dan Praka J, di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (29/8). (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari memastikan, Praka RM, oknum anggota Paspampres, dan dua rekannya, Praka HS dan Praka J, yang menjadi tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh akan mendapat hukuman lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum. Sebab, para oknum tersebut dijerat pasal pidana umum dan militer.

Oleh karena itu, Hamim meminta masyarakat tidak khawatir terhadap pengusutan kasus Praka RM Cs ini. Sebab, tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika melanggar aturan.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas. Kami jamin, bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata ucap Hamim, saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa (29/8), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Dino Pati Djalal Curhat, Rumahnya Jadi Tempat Operasi Sindikat Penipuan Online

Dalam kesempatan sama, Hamim juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya. Terutama yang disebarkan di media sosial. Alasannya, penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) saat ini masih bekerja memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat hasil penyidikan.

"Jadi, perlu saya sampaikan bahwa hasil visum maupun hasil otopsi sampai saat ini belum keluar. Sehingga kami masih menunggu. Saya mengimbau teman-teman media untuk tidak terpengaruh oleh mungkin video-video viral atau gambar-gambar yang tersebar melalui media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Hamim.

Dia melanjutkan, Dinas Penerangan TNI AD bersama Pomdam Jaya pasti akan menyampaikan perkembangan terbaru pemeriksaan kepada publik ketika informasi telah lengkap.

Baca juga : Masih Banyak Urusan Lebih Penting, Perdamindo: Pelabelan BPA Tak Urgent

"Baik itu hasil konstruksi maupun pasal-pasal yang dikenakan, itu nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan. Kemudian, (saat) hasil visum dan otopsi keluar, kemudian akan ditemukan lagi alat bukti maupun peran-peran dari (keterangan) saksi-saksi yang akan kami sampaikan," ucapnya.

Sejauh ini, penyidik juga belum dapat menjelaskan lebih mendetail motif para pelaku menculik, memeras, dan menganiaya korban, seorang pemuda bernama Imam Masykur (25 tahun) sampai meninggal dunia.

"Untuk mengungkap secara tuntas, apakah ada latar belakang yang lain terkait obat-obatan, apakah sekadar penculikan dilatarbelakangi (motif) ekonomi dan sebagainya, ini masih didalami dan diungkap oleh penyidik," kata dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.