Dark/Light Mode

Kisruh Rempang, Pergerakan Advokat Minta Kapolri Evaluasi Jajarannya

Minggu, 10 September 2023 18:17 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Pergerakan Advokat Heroe Waskito menilai, bentrokan aparat kepolisian dengan masyarakat di Pulau Rempang pada Kamis (7/9), membuktikan bahwa masih ada personel korps baju cokelat yang menggunakan cara-cara represif dalam menangani aksi massa.

Padahal, polisi di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah mulai dikenal humanis.

"Peristiwa ini menambah panjang daftar tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga. Ini harus dihentikan," ujar Heroe, Minggu (10/9).

Seperti diketahui, peristiwa bentrokan ini terjadi saat warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City, di Pulau Rempang.

Baca juga : Kesepian, Kakek Minta Dipenjara

Saat itu, tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok mendapat perlawanan dari warga. Sebanyak 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau, terancam tergusur oleh pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Rencananya kawasan ini akan dikembangkan menjadi kawasan industri, pariwisata, perdagangan, dan jasa.

Menurut Heroe, kejadian seperti ini mengingatkan pada situasi era rezim Orde Baru.

"Saat itu, aparat bertindak represif terhadap masyarakat yang menolak atau menyampaikan protes terhadap suatu proyek pembangunan," kata Heroe yang juga aktivis gerakan mahasiswa era 80’an ini.

Baca juga : Kemenperin: Kendaraan Bermotor Bukan Penyebab Utama Polusi Udara, Ini Buktinya

Heroe menilai, bila kepolisian terus seperti ini, maka masyarakat akan menilai bahwa kepolisian saat ini tidak jauh berbeda dengan zaman Soeharto.

"Tentu ini tidak baik bagi kepolisian, termasuk akan berdampak buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi," ingatnya.

Karena itu, Heroe menilai, Kapolri perlu segera mengevaluasi jajarannya yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Mulai dari aparat di lapangan sampai Kapolda. Selain itu, dia meminta Komnas HAM segera melakukan investigasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Baca juga : Wapres: Itu Baru Usulan

“Polri sudah mempunyai berbagai peraturan yang mengatur prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Kapolri perlu mengevaluasi apakah jajarannya benar-benar telah memahami peraturan tersebut," saran Heroe.

Sementara terkait penahanan 7 orang warga yang ditangkap saat kejadian tersebut, juga harus dipantau prosesnya.

"Sekali lagi, jangan sampai cara-cara Orba diterapkan kembali dalam pengelolaan negara, termasuk dalam penegakan hukum," tandas Heroe.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.