Dark/Light Mode

KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Presdir RDG Bawa Uang Miliaran Ke LN Pakai Jet

Senin, 11 September 2023 12:02 WIB
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/RM)
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya perintah eks Gubernur Papua Lukas Enembe kepada Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Airlines Gibrael Isaak untuk membawa uang miliaran rupiah keluar dari Papua.

Uang itu dibawa ke Jakarta dan ke luar negeri dengan menggunakan pesawat jet.

Hal ini didalami saat penyidik komisi antirasuah memeriksa Gibrael terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe pada Jumat (8/9) pekan lalu.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/9).

Baca juga : 2 Kali Pemilu Selamatkan Muka Prabowo, Gerindra Janji Bayar Utang Ke Warga Jabar

Gibrael sendiri diketahui merupakan salah satu orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK menduga uang korupsi Lukas Enembe mengalir ke PT RDG Airlines.

Hal ini didalami penyidik dari tiga saksi, yakni Direktur Administrasi PT RDG Airlines, Khoirul Anam; Mutmainah yang merupakan karyawan swasta; dan Security Apartemen Kemang Nirvana, Yogi Handriono, pada Selasa (5/9).

"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang aviasi yang ada di Jakarta dan luar negeri," ungkap Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (6/9).

Baca juga : KPK Sebut Lukas Enembe Bayar Private Jet Pakai Anggaran Pemprov Papua

Para saksi ini, sambung Ali, juga ditanya soal pembelian pesawat Lukas Enembe. Pesawat tersebut kini berada di luar negeri.

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE di luar negeri,” ungkap dia.

KPK sebelumnya menyebut, Lukas Enembe punya pesawat pribadi. Hal ini terungkap ketika komisi antirasuah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Papua tersebut. 

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Lukas Enembe. Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar.

Baca juga : KPK: Pakai Jet Pribadi Agar Tidak Terdeteksi

Rinciannya, ia menerima suap sebesar Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas Enembe didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun.

Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.