Dark/Light Mode

Tarif Penyeberangan Naik 5%, Pengusaha Hormati Keputusan Pemerintah

Rabu, 16 Agustus 2023 09:18 WIB
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto. Foto: Istimewa
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha angkutan penyeberangan mengapresiasi keputusan Pemerintah yang telah merealisasikan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sebesar 5 persen terhitung sejak 3 Agustus lalu.

Meskipun kenaikan tersebut masih jauh dari harapan, namun akan menambah kemampuan industri penyeberangan untuk mempertahankan operasionalnya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto mengatakan, kenaikan tarif akan memberikan dampak positif bagi operator kapal penyeberangan dalam mempertahankan standar kenyamanan dan keselamatan.

"Terima kasih kepada Pemerintah yang sudah merealisasikan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi pada tanggal 3 Agustus 2023 sebesar rata-rata 5 persen," kata Rakhmatika di Jakarta, Selasa (15/8).

Baca juga : Satkar Ulama: Dukungan Airlangga Ke Prabowo Sesuai Keputusan Tertinggi Partai

Alumni ITS Perkapalan Surabaya itu menjelaskan untuk layanan kenyamanan, keunggulan operator kapal penyeberangan Indonesia mampu beroperasi selama 24 jam dan tepat waktu, baik ada atau tidak ada penumpang. Padahal tidak ada di seluruh dunia kapal feri yang beroperasi 24 jam.

Selain itu, ungkap dia, keunggulan lainnya adalah adanya layanan ekonomi yang mengharuskan di lengkapi dengan ruang medis, mushola, ruang ibu menyusui hingga difabel.

"Semua layanan ini tidak ada dalam standarisasi angkutan penyeberangan ekonomi di seluruh dunia, tapi diadakan di Indonesia," ujarnya.

Sedangkan standarisasi keselamatan mengacu kepada aturan Safety Of Life At Sea (SOLAS), padahal di negara lainnya belum tentu menggunakan aturan SOLAS.

Baca juga : Dugaan Penyelewengan BBM, DKP Pangkalpinang Laporkan SPBN Ketapang Ke Bareskrim

Direktur Operasi dan Usaha PT. Dharma Lautan Utama itu juga menilai, sebenarnya kenaikan tarif sebesar 5 persen belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh Pemerintah bersama stakeholders angkutan penyeberangan maupun PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola pelabuhan.

Dia menjelaskan, tarif ideal angkutan penyeberangan lintas antar provinsi masih kurang sebesar 34,4 persen yang seharusnya dapat dipenuhi Pemerintah. Perhitungan kekurangan tersebut adalah sebesar Rp1.300 permil, meskipun perhitungan ini sebenarnya masih jauh jika dibandingkan dengan tarif yang ada di negara lain.

"Di Filipina, tarif ferry dari Manila - Cebu sebesar 1.367 peso atau setara dengan Rp 369.240 dengan jarak 762 mil, Kota Bacolod City ke Cagayan De Oro sebesar 59 dolar AS atau setara dengan Rp 885 ribu dengan jarak 365 mil," ungkapnya.

Dia juga mencontohkan Thailand dimana tarif ferry dari Rassada Pier - Puket sebesar 12 dolar AS atau setara dengan Rp 180 ribu dengan jarak 32 mil atau Rp.5.625 per mil Begitu juga dengan Jepang dimana rute pelayaran Kure Port - Matsuyama sebesar 4000 yen dengan jarak 31,6 mil sehingga tarif per mil sebesar 126,5 yen atau setara Rp13.797.

Baca juga : Legislator Purwanto Minta DKI Naikkan Honor Kader Jumantik Dan Petugas Lainnya

Dirinya melihat kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sebesar 5 persen memiliki dampak yang sangat kecil terhadap beban masyarakat. Dia menghitungkan dampak kenaikan tarif pada lintas penyeberangan Merak - Bakauheni dimana tarif penumpang hanya naik Rp1.100 per orang dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

Sedangkan tarif kendaraan bermotor naik Rp 2.050 per unit yakni dari Rp 58.550 per unit menjadi Rp 60.600 per unit. Sedangkan pada lintas penyeberangan Ketapang - Gilimanuk, tarif penumpang naik Rp 950 per orang yakni dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600.

"Dari situ, maka kami akan mengajukan kembali usulan kenaikan tarif di akhir September sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya untuk bisa memberikan pelayanan dan keselamatan sesuai standarisasi yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Rakhmatika mengharapkan Pemerintah segera merealisasikan usulan kenaikan tarif yang sebenarnya agar pengusaha pelayaran angkutan penyeberangan bisa menjamin terpenuhinya standarisasi keselamatan dan kenyamanan Pemerintah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.