Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Masuk Tahap Pembacaan Tuntutan Hukuman
Sidang Lukas Enembe Dijaga 1 Peleton Polisi
Kamis, 14 September 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Hal yang memberatkan, perbuatan Lukas tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasankorupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan di persidangan.
Sementara hal yang meringankan,Lukas belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Baca juga : Jalani Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Ngamuk, Banting Mikrofon!
“Menyatakan Terdakwa Lukas Enembe bersalah melakukantindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” jaksa membacakan amat tuntutan hukuman Lukas Wawan.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Lukas berupa uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350. Yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Pengamat: Airlangga Sukses Jaga Perekonomian Indonesia
“Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” tuntut jaksa.
Menyikapi tuntutan hukuman ini, Pengacara OC Kaligis menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang 21 September 2023.
Baca juga : Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat Jet Pribadi
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 14/9/2023 dengan judul Masuk Tahap Pembacaan Tuntutan Hukuman, Sidang Lukas Enembe Dijaga 1 Peleton Polisi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya