Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Masuk Tahap Pembacaan Tuntutan Hukuman
Sidang Lukas Enembe Dijaga 1 Peleton Polisi
Kamis, 14 September 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satu peleton polisi dikerahkan menjaga sidang Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan hukuman oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Dijaga) satu peleton lebih. Ada 38 (personel),” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin, kemarin.
Baca juga : Jalani Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Ngamuk, Banting Mikrofon!
Sebanyak 10 polisi ditempatkandi ruang sidang Hatta Ali. Sembilan personel berjaga di tempat pengunjung. Satu personelberjaga di belakang meja majelis hakim.
Berkas tuntutan perkara Gubernur Papua dua periode itu setebal 925 halaman. Lukas Enembe menghadiri sidang mengenakan baju putih, celana abu-abu dan alas kaki selop. Kepalanya ditutupi songkok hitam.
Baca juga : Pengamat: Airlangga Sukses Jaga Perekonomian Indonesia
Lukas lalu duduk di kursi terdakwa didampingi pengacara Cosmas Refra. Pengacara pendamping bertugas menjelaskan setiap pertanyaan yang diajukan kepada Lukas.
Sebelum pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas agar bersikap tertib.
Baca juga : Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat Jet Pribadi
“Jangan Saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya. Saudara paham ya? Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan, Saudara dan penasihat hukum Saudara punya hak untuk menyusun pembelaan ya. Supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya,” ujar Hakim Rianto yang diresponsLukas dengan anggukan kepala.
Sidang pembacaan tuntutan pun dimulai. Sebelum membacakan amar, Jaksa Wawan Yunarwanto mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya