Dark/Light Mode

Dipastikan Hadiri Sidang

Kaki Lukas Enembe Masih Bengkak, Kemungkinan Nyeker

Senin, 19 Juni 2023 08:29 WIB
Lukas Enembe (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pagi ini, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe bakal mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pihak penasihat hukum (PH) Gubernur Papua nonaktif itu memastikan, kliennya akan menghadiri persidangan. 

"Pak Lukas dipastikan hadir langsung (di PN Jakarta Pusat/Tipikor)," kata Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Antonius Eko Nugroho saat dihubungi, Senin (19/6) pagi.

Dikatakannya, Lukas bakal hadir mengenakan pakaian kemeja dan celana formal. Tapi dirinya mengaku tidak yakin kliennya bakal mengenakan alas kaki. Mengingat kedua kaki Lukas masih bengkak.

"Sepertinya belum, bengkak. Jangankan sepatu, sandal saja tidak muat," jelasnya.

Baca juga : MK Kasih Pelajaran Ke Denny Indrayana

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang hari ini merupakan penundaan dari yang dijadwalkan Senin (12/6) pekan kemarin, lantaran terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi itu tidak hadir.

Selain mogok atau ngambek, gubernur dua periode itu juga dinyatakan sakit. Dikatakan Antonius, penyakit diabetes melitus stadium 4 yang diderita membuat kaki kliennya membengkak.

Sementara akibat empat serangan stroke, ucapan dan artikulasi Lukas juga tidak jelas.

Terkait aksi mogok di sidang sebelumnya saat dihadirkan Jaksa KPK secara online dari Gedung Merah Putih KPK, dia bilang, sebenarnya Lukas ingin hadir langsung di persidangan.

Baca juga : Sidang Ditunda, KPK Sesalkan Lukas Enembe Tidak Kooperatif

Karena itu Lukas ngambek dan tak mau ikut sidang. Hingga kemudian dibujuk untuk sekadar meminta Majelis Hakim menunda sidang.

Saat ikut sidang, bahkan dia tak sempat mandi. Lukas juga hanya memakai kaos serta celana pendek. Sementara kakinya yang bengkak tak mengenakan alas kaki alias nyeker.

"Alasannya apa? Karena Pak Lukas dikasih tau petugas jaga bahwa mau sidang. Dia tanya, 'sidang di mana' dijawab sidang online. Makanya dia tidak keluar-keluar. Tapi setelah kami datang, dikasih tau bahwa Pak Lukas keluar hanya untuk sidang ditunda saja. Hakim membuka sidang untuk memberitahu penundaan, barulah dia keluar ketemu kita," beber Petrus. 

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, serta hakim anggota Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom.

KPK mendakwa Lukas Enembe telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Suap tersebut didapat dari dua pengusaha konstruksi di Papua, Rijatono Lakka dan Piton Enumbi.

Baca juga : Mega Dan Jokowi Sering Diskusi Bahas Pengentasan Kemiskinan

Suap tersebut agar mereka mendapat proyek pengerjaan infrastruktur yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua.

Dari Rijatono Lakka, Lukas disebut menerima Rp 35.429.555.850, yang terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar dan sisanya Rp 34.429.555.850 berupa pengerjaan renovasi aset-aset miliknya.

Rijatono sendiri selaku pemberi suap tengah menjalani persidangan, yang pada Rabu (13/6) hari ini beragendakan pembacaan putusan hakim.

Sementara dari Piton Enumbi, suap yang diterima Lukas keseluruhannya mencapai Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar). Pemberian Piton terdiri dari uang tunai dan sejumlah barang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.