Dark/Light Mode

Bacakan Second Opinion IDI, Jaksa: Lukas Enembe Layak Ikut Persidangan

Selasa, 1 Agustus 2023 13:02 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/RM
Foto: Moehammad Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum membacakan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8).

Hasilnya, Lukas dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan alias fit to stand trial.

Jaksa mengatakan, IDI tidak menemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat pada diri Lukas Enembe.

Kemudian, katanya, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak.

"Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius dapat mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang baik," tutur jaksa KPK.

Baca juga : Bangga Buatan Indonesia, Ini Nih Tas Merek Lokal Berkonsep Artisanal

IDI menemukan, Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Selain itu, ditemukan penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus dan dianjurkan cuci darah. Namun, Lukas dan keluarganya, tak merespons.

"Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia merah ringan," sebut jaksa.

Jaksa mengatakan Lukas Enembe dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka, tampil apa adanya, dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya.

IDI juga menemukan gangguan ringan dalam proses berpikir Lukas Enembe namun tak mengganggu kemampuan bersangkutan memahami, menganalisis, dan mengevaluasi.

Baca juga : Mogok Makan 2 Hari, Lukas Enembe Dirawat di Paviliun Kartika 2 RSPAD

"Termasuk, merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya," ungkap jaksa.

Hakim pun memutuskan melanjutkan persidangan Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang ditunda hingga Senin (8/8).

"Dengan demikian, kami tetap lanjutkan persidangan ini dengan acara pemeriksaan saksi. Untuk penuntut umum kapan saudara bisa hadirkan?" tanya hakim.

"Hari Senin untuk pemeriksaan saksi," jawab jaksa.

"Insya Allah tidak ada hambatan ya Pak, hari Senin dan Rabu tolong dipanggil saksi-saksi," pinta hakim.

Baca juga : Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 Triliun, KPK Sebut Sepertiganya buat Makan

Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45,8 miliar terinci Rp 10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua  sekaligus CV Walibhu.

Dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.