Dark/Light Mode

Inovasi Produk Hukum Tentukan Kemajuan Daerah

Kamis, 14 September 2023 20:12 WIB
Rakornas Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, di Pekanbaru, Riau, Kamis (14/9). (Foto: Istimewa)
Rakornas Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, di Pekanbaru, Riau, Kamis (14/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah, di Pekanbaru, Riau, Kamis (14/9). Rakornas dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, dan para pejabat Biro Hukum Setda Provinsi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota. Dalam Rakornas ini ditekankan, inovasi produk hukum menentukan kemajuan daerah.

Makmur Marbun mengatakan, keberadaan Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten/Kota sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Biro Hukum Setda Provinsi maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota sebagai bagian dari perangkat daerah, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan.

"Mengingat capaian atas realisasi antara Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dan Propemperkada (Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah) dengan terbentuknya Perda dan Perkada, maka dibutuhkan beberapa terobosan baru. Sebagai langkah strategis, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota serta Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah (DPRD) perlu untuk melakukan hal-hal penting," kata Makmur, saat pembukaan Rakornas, seperti keterangan yang diterima redaksi, Kamis (14/9).

Baca juga : Jadi Menteri Investasi Sehari, POI 2023 Elisha Lumintang Semangat Majukan Daerah

Hal penting dimaksud Makmur adalah meliputi tiga hal. Pertama, filterisasi atau pemilahan Propemperda Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Kedua, simplifikasi atau penyederhanaan regulasi yang serumpun, baik Perda/maupun Perkada, penguatan fungsi pembinaan produk hukum daerah melalui tahapan fasilitasi sesuai kewenangan, teknik penyusunan perundang-undangan dan asas kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat. Ketiga, penguatan fungsi Bapemperda, Biro Hukum Provinsi dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota dalam mencermati dan mengharmoniskan materi muatan produk hukum daerah, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai bentuk terobosan dan langkah strategis, dibutuhkan penguatan kelembagaan terhadap Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dengan beberapa pertimbangan," terang Makmur.

Biro Hukum dan Bagian Hukum melaksanakan tugas dan fungsi penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan (regelling) dan penetapan (beschiking); melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah Kabupaten/Kota bagi Biro Hukum Provinsi dan produk hukum Desa bagi Bagian Hukum Kabupaten/Kota; melaksanakan fungsi advokasi dan pelayanan hukum; optimalisasi dalam perspektif anggaran; dan adanya rentang kendali dan waktu yang tidak sebentar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

"Setelah terselenggaranya Rakornas ini, Biro Hukum maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota memegang peranan penting dan harus terpotret dengan baik. Dalam proses pembentukan produk hukum daerah sangat menentukan maju atau tidaknya suatu daerah dan bagaimana mereka berinovasi selama ini," katanya.

Makmur berharap, penyelenggaraan Rakornas kali ini bisa mewujudkan kesepahaman tentang betapa pentingnya peran Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota sebagai katalisator pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

"Semakin kuatnya aspek kelembagaan dan penganggaran pada Biro Hukum Provinsi/Bagian Hukum Kabupaten/Kota; adanya ruang sosialisasi praktik baik (best practice) pembentukan produk hukum daerah, termasuk pula tantangan dan hambatan yang dihadapi selama ini; serta tersusunnya rekomendasi kebijakan yang bisa diambil sebagai jalan keluar dan solusi terbaik," kata Makmur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.