Dark/Light Mode

Usai Bersaksi Di Sidang, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Ditangkap Kejagung

Selasa, 19 September 2023 19:56 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/RM
Foto: Moehammad Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penangkapan dilakukan usai Walbertus bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.

Walbertus ditangkap saat berjalan ke luar ruang sidang. Petugas Kejagung membuntutinya dan langsung mencegatnya.

"Kami dari Kejaksaan Agung, berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindakan Pidana Khusus, hari ini melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang," kata Petugas Kejagung, membacakan surat penangkapan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9).

Baca juga : Cuaca Hari Ini Di Tangerang, Pagi Cerah, Siang Ke Malam Panas Atau Hujan?

"Bapak Walbertus bisa menghubungi kuasa hukum karena melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi, bapak ikut kami ke kantor," sambung petugas Korps Adhyaksa. 

Petugas langsung membawa Walbertus dari PN Jakpus.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Walbertus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Betul kita lagi periksa sekarang, di Gedung Bundar, diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Di Bima, Wali Kota Tersangka?

Dengan ditetapkannya Walbertus sebagai tersangka, total sudah ada 12 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 83 miliar tersebut.

Sebelumnya, Walbertus dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Selain Walbertus, ada juga Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy; dan Staf TU Kominfo sekaligus sekretaris staf ahli Plate, Yunita.

Kemudian, Staf khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang dan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Bakti Kemenkominfo, Latifah Hanum; serta Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama Bakti Anang Ahmad Latif, Jennifer.

Baca juga : Waspadai Pinjol Ilegal dan TPPO, Kemenkominfo Gandeng PIP

Berikutnya, ada office boy di bagian Tata Usaha Kemenkominfo Ahmad Desy Mulyanudin dan Wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan Muhammad Zainal Arifin.

Selain itu, pensiunan PNS Kemenkominfo/Perwakilan Bakti di PT Palapa Timur Telematika, Benjamin Sura juga turut menjadi saksi dalam sidang hari ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.