Dark/Light Mode

Apakah Mentan Sudah Tersangka? KPK Masih Main Rahasia

Sabtu, 30 September 2023 08:14 WIB
Jubir KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan terkait hasil penggeledahan Rumah Dinas Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Jubir KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan terkait hasil penggeledahan Rumah Dinas Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK tengah ngebut menangani dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan). Sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Apakah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo salah satunya? Sayangnya, KPK masih main rahasia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya sudah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi di Kementan menjadi penyidikan. Namun, mengenai nama-nama tersangka kasus tersebut, Ali belum mau buka-bukaan. Katanya, nama jelas mereka akan disampaikan ketika proses penyidikan rampung. Biasanya, KPK mengumumkan hal itu berbarengan dengan penahanan.

"Siapa tersangka atau para tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, pada saatnya nanti pasti akan umumkan secara resmi," ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Juru bicara berlatar jaksa ini kemudian memberi bocoran, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka diduga melakukan pemerasan terkait pengisian posisi atau jabatan di Kementan.

Baca juga : Mega: PDIP Perjuangkan Kedaulatan Pangan

"Dalam bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," terang Ali. 

Ali menambahkan, pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun lalu. KPK selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan para pihak terkait. Perkaranya naik ke tahap penyidikan di awal tahun ini dengan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
 
Kemudian, kata Ali, penyidik mencari bukti tambahan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya, Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2023) dan Jumat (29/9/2023). Kemudian, Jumat (29/9/2023), di Gedung Kementan, di Ragunan, Jakarta Selatan. Ada dua ruangan yang disasar penyidik, yaitu ruang kerja Syahrul dan ruang kerja Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hingga Jumat malam (29/9/2023), penggeledahan masih berlangsung.

Ali melanjutkan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari Rumah Dinas Syahrul. Di antaranya uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. "Sejauh ini (jumlahnya) puluhan miliar," terangnya.

Informasi yang diterima wartawan, jumlah uang yang ditemukan penyidik di Rumah Dinas Syahrul mencapai Rp 30 miliar. Uang itu berada dalam amplop-amplop yang ditulisi nama pemberinya. Diduga pemberinya merupakan para pejabat di Kementan yang menyetor uang ke Syahrul untuk "mengamankan" posisi mereka.

Baca juga : Satgas Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka, 4 Wasit 2 Pihak Klub

Ditemukan juga catatan keuangan, catatan pembelian aset bernilai ekonomis, serta dokumen lain yang terkait dengan perkara. Lalu, ada barang bukti elektronik. Ada pula sejumlah senjata api (senpi). Terkait hal ini, Ali menerangkan, KPK telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Ali enggan menjelaskan secara detail temuan senpi di rumah politisi Partai NasDem tersebut. Alasannya, hal itu tidak termasuk kewenangan KPK. Tapi, berdasarkan informasi, senpi yang ditemukan berjumlah 12 pucuk. Satu di antaranya, merupakan laras panjang.

"Berapa jumlahnya, ada tidak izinnya, itu di luar kewenangan KPK," kata Ali. "Yang kami lakukan analisis adalah yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani," sambungnya.

Dia melanjutkan, KPK bakal mengkonfirmasi sejumlah bukti yang diamankan penyidik kepada saksi maupun para tersangka. Dia berharap, mereka yang dipanggil bersikap kooperatif.

Baca juga : Ogah Pemilu 2 Putaran, Politisi Perindo: Kasihan Uang Rakyat

Tak lupa, Ali juga menepis anggapan adanya unsur politis dalam penanganan kasus itu. Namun, pihaknya juga menyadari, menjelang Pemilu 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti akan dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan.

"Kami ingin tegaskan, pada waktunya akan dibuka secara terang apa yang jadi barang buktinya, perbuatan seperti apa, di hadapan majelis hakim. Pasti kami pertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Kami pastikan ini murni proses penegakan hukum," tandas Ali Fikri.

Pihak Kementan tak mau bicara banyak mengenai penyidikan yang dilakukan KPK ini. Koordinator Humas Kementan Arief Cahyono menyatakan belum dapat memberikan pernyataan secara resmi. “Belum, Mas,” kata Arief, kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Sabtu (30/9), dengan judul “Apakah Mentan Sudah Tersangka? KPK Masih Main Rahasia”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.