Dark/Light Mode

Hari Ini Sidang Pembacaan Vonis

Lukas Enembe Masih Dirawat Di RSPAD...

Senin, 9 Oktober 2023 07:30 WIB
Pengacara Petrus Bala Pattyona (berpeci) menengok Lukas Enembe di RSPAD, Minggu (8/10). (Foto: Ist)
Pengacara Petrus Bala Pattyona (berpeci) menengok Lukas Enembe di RSPAD, Minggu (8/10). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dokter menyarankan agar Lukas dirawat inap di ruang inap khusus pasien stroke. Dimana Lukas bakal dimonitor dan dira­wat tim medis khusus yang ahli dalam menangani pasien stroke.

“Agar diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah, juga napasnya. Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu harus diawasi secara ketat atau dimonitoring,” kata Petrus.

Baca juga : Atasi Pemanasan Global, Investasi Energi Bersih Harus Dibuka Lebar

Petrus mengungkapkan, Lukas telah mengeluh pusing saat membesuk pada Selasa lalu. “Dari informasi sesama tahanan, sudah sejak Senin malam, Pak Lukas tidak bisa tidur di malam hari,” ujarnya.

Lukas dijadwalkan bakal men­jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 9 Oktober 2023.

Baca juga : Cuaca Hari Ini Di Karawang Dominan Mendung Dan Cerah Berawan, Apakah Akan Hujan?

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Lukas dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, dan didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas yakni membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350. Yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : BNPT Dan Himpsi Bali Lakukan Pemberdayaan Penyintas Bom Bali I Dan II

“Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto mem­bacakan amar tuntutannya.

Pada persidangan ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.