Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hari Ini Sidang Pembacaan Vonis
Lukas Enembe Masih Dirawat Di RSPAD...
Senin, 9 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Rinciannya, suap Rp 10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.
Kemudian, Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, juga CV Walibhu. Sebanyak Rp 1 miliar dalam bentuk uang dan sisanya dalam bentuk pengerjaan dan renovasi aset milik terdakwa.
Baca juga : Atasi Pemanasan Global, Investasi Energi Bersih Harus Dibuka Lebar
Lalu, menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Jaksa mengatakan, Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK, sehingga harus dianggap sebagai suap.
Baca juga : Cuaca Hari Ini Di Karawang Dominan Mendung Dan Cerah Berawan, Apakah Akan Hujan?
Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pas 12B UU Tipikor.
Pada Juni 2023, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Kali ini ia dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga : BNPT Dan Himpsi Bali Lakukan Pemberdayaan Penyintas Bom Bali I Dan II
KPK telah menyita sejumlah aset milik Lukas. Di antaranya beberapa kendaraan, perhiasan emas, emas batangan, koin emas, sertifikat tanah dan bangunan, kepemilikan apartemen, uang tunai rupiah dan mata uang asing, yang totalnya lebih dari Rp 85 miliar.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 9/10/2023 dengan judul Hari Ini Sidang Pembacaan Vonis, Lukas Enembe Masih Dirawat Di RSPAD...
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya