Dark/Light Mode

KPK Benarkan Panggil Eks Mentan SYL Besok

Kamis, 12 Oktober 2023 17:46 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, besok, Jumat (13/10/2023), penyidik memanggil eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Iya, informasi yang kami terima demikian," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Sebelumnya, Syahrul yang mengaku baru tiba di Jakarta dini hari tadi usai menengok ibunya di Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan akan memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga : KPK Bakal Ungkap Jumlah Aliran Uang Korupsi SYL Ke NasDem

"Saya kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," dalam rilis tertulis yang dibagikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Kamis (12/10/2023).

Sementara Febri menyatakan, politikus Partai nasDem ini akan datang ke markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs setelah Sholat Jumat.

Selain Syahrul, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Ultimatum Ajudan Mentan Penuhi Panggilan Penyidik

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta). Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Baca juga : KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan di rumah para tersangka. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.