Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Kementan, KPK Periksa Eks Mentan SYL Besok

Selasa, 10 Oktober 2023 16:47 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Rabu (11/10/2023) besok.

Politikus Partai NasDem itu bakal digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10) bertempat di gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (mantan) Menteri Pertanian RI," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (10/10/2023).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu mengungkapkan, pemanggilan pria yang akrab disapa SYL dalam kapasitas sebagai saksi itu adalah sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain.

"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara tersebut," harapnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Tukin, KPK Garap Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite

Sebelumnya, Senin (9/10/2023) kemarin, tim penyidik komisi antirasuah telah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Mohammad Hatta sebagai saksi.

Diperiksa sekitar 7 jam, dia irit bicara. Sementara hari ini, KPK memeriksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, juga sebagai saksi. Hingga pukul 16.30 WIB, Kasdi belum selesai menjalani pemeriksaan.

"Para tersangka pasti akan dipanggil kapasitasnya sebagai saksi tersangka lain lebih dahulu. Saling menjadi saksi. Itu mekanisme yang KPK lakukan sesuai ketentuan," ucap Ali.

Syahrul Yasin Limpo, dikabarkan menyandang status tersangka dalam perkara ini bersama Kasdi dan Hatta. Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain ketiganya, KPK juga mencegah keluarga Syahrul, yakni istrinya, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR RI, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

Baca juga : KPK Periksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Kemudian, beberapa pejabat Kementan juga turut dicegah. Mereka adalah Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

Tim penyidik komisi antirasuah, telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.

Penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6 dalam serangkaian penggeledahan tersebut.

Tim penyidik komisi antirasuah juga sudah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Baca juga : KPK Periksa Direktur Alsintan Kementan M Hatta

Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Kemudian, pada Selasa (3/10/2023), tim KPK menggeledah rumah staf Mentan Syahrul di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ditemukan dokumen yang berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementan.

KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.