Dark/Light Mode

KPK Bakal Ungkap Jumlah Aliran Uang Korupsi SYL Ke NasDem

Kamis, 12 Oktober 2023 13:42 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkapkan jumlah aliran dana dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem.

"Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/10/2023).

Menurut Ali, pengungkapan aliran uang itu merupakan bagian transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, komisi antirasuah bakal mendalami aliran uang korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke sejumlah pihak. 

Termasuk, ke Partai NasDem, partai yang menaungi Syahrul Yasin Limpo.

"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga : Syahrul Dituduh Nikmati Uang Korupsi 13,9 M

Terpisah, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui bahwa fraksi partainya di DPR sempat menerima bantuan uang dari Syahrul Yasin Limpo.

Sahroni menyebut pihaknya menerima bantuan sebesar Rp 20 juta untuk bantuan bencana alam.

"Ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu benar nilainya Rp 20 juta," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).

Sahroni mengaku tak mengetahui persis sumber dana yang diberikan SYL. Menurutnya, bantuan serupa memang lumrah diberikan, termasuk oleh anggota DPR dari NasDem.

Sahroni menyatakan, NasDem menyerahkan lanjutan masalah tersebut ke KPK. 

"Kita mana tau itu uang dari mananya kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam dimanapun berada (sumbangsih) buat masyarakat yang terkena dampak. Langkah selanjutnya tunggu ke KPK," ujarnya.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL Ke NasDem

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul, memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga : Ungkap, Jangan Saling Menutupi

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.