Dark/Light Mode

KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Rabu, 11 Oktober 2023 19:33 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

Kasdi, yang merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023, di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, pada Selasa (10/10/2023) Kasdi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sementara dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, yakni eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta yang juga dipanggil hari ini, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga : Sekjen Kementan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Syahrul menyatakan tengah pulang kampung demi bertemu ibunya.

“Saya menghormati KPK namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Syahrul, Hatta, dan Kasdi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain ketiganya, KPK juga mencegah keluarga Syahrul, yakni istrinya, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR RI, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

Kemudian, turut dicegah tiga pejabat Kementan. Ketiganya adalah Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

Baca juga : Jokowi Restui Prabowo?

Tim penyidik komisi antirasuah, telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.

Penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6 dalam serangkaian penggeledahan tersebut.

Tim penyidik komisi antirasuah juga sudah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Baca juga : Diperiksa KPK 11 Jam, Sekjen Kementan Ngaku Nyaman, Penyidiknya Ramah

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Kemudian, pada Selasa (3/10/2023), tim KPK menggeledah rumah staf Mentan Syahrul di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ditemukan dokumen yang berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementan. KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.

Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.