Dark/Light Mode

KPK Ultimatum Ajudan Mentan Penuhi Panggilan Penyidik

Rabu, 11 Oktober 2023 23:16 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Pada Selasa (10/10/2023), Panji dipanggil penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, dia tidak hadir.

Selain Panji, dua saksi lain, yakni staf biro umum Kementan M Yunus, Sekjen Kementan periode 2019-2021 Momon Rusmono.

"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," tegas Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (11/10/2023).

Sementara satu saksi lagi, Dokter Spesialis Internis Alexander Randy Angianto tidak hadir. Namun dia mengonfirmasi untuk minta penjadwalan ulang.

Baca juga : Diperiksa KPK 11 Jam, Sekjen Kementan Ngaku Nyaman, Penyidiknya Ramah

"Akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," tandasnya.

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul disebut memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca juga : KPK Periksa Direktur Alsintan Kementan M Hatta

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, uang Rp 13,9 miliar yang diterima Syahrul melalui Kasdi dan Hatta, di luar uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah tempat.

"Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi," tutur Ali.

Sebelumnya, saat menggeledah di rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra V No. 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023), ditemukan uang sejumlah Rp 30 miliar, yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Baca juga : “KPK Dan Kementan” Perlu Jalan Bareng

Uang-uang itu, disebut berada dalam amplop-amplop. Amplop itu ditulisi nama pemberinya, yang diduga merupakan para ASN Kementan.

Selain itu, tim KPK menemukan uang Rp 400 juta saat menggeledah rumah Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.