Dark/Light Mode

Masa Jabatan Heru Budi Hartono Sebagai Pj. Gubernur Diperpanjang 1 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 19:01 WIB
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kemendagri RI telah resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Pj. Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun. (Foto: Ist)
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kemendagri RI telah resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Pj. Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.

Baca juga : Jika Jabatannya Tak Diperpanjang, Panglima TNI Pilih Jadi Petani

Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin (16/10) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Baca juga : Hadapi Perubahan Iklim, Gubernur Khofifah Gencarkan Aksi Tanam Pohon

Pj. Gubernur Heru mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya oleh Kementerian Dalam Negeri, saat menjabat di Jakarta selama satu tahun terakhir. 

Baca juga : Peningkatan Produksi Migas Harus Sejalan Dengan Pengurangan Emisi Karbon

"Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai Selasa (17/10) hingga maksimal satu tahun ke depan. Nanti akan ada evaluasi lagi setiap tiga bulan oleh Kemendagri," ujar Pj. Gubernur Heru di Jakarta, Senin (16/10).

Selanjutnya, Pj. Gubernur Heru mengatakan, dirinya akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta selama satu tahun ke depan. "Kerja yang kemarin belum selesai, kita lanjutkan sekarang. Seperti penanganan kemacetan, kesehatan, polusi, sampah dan lainnya," pungkas Pj. Gubernur Heru.

Perlu diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi dari Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (1) tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Adapun penunjukan Penjabat Kepala Daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Pilkada dalam mengisi kekosongan jabatan hingga diadakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. (Adam)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.