Dark/Light Mode

Pengamat: Masa Jabatan Panglima TNI Tak Perlu Diperpanjang

Selasa, 19 September 2023 09:19 WIB
Pengamat militer Susaningtyas Kertopati (Foto: Istimewa)
Pengamat militer Susaningtyas Kertopati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI kembali muncul. Terlebih saat ini ada gugatan mengenai masa pensiun TNI yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menyikapi hal ini, pengamat militer Susaningtyas Kertopati menyatakan, masa jabatan TNI sebaiknya tidak diperpanjang.

Nuning, sapaan akrab Susaningtyas, menyatakan, proses pergantian Panglima TNI sejak era reformasi selalu menjadi topik yang menarik perhatian banyak kalangan. Banyak pakar dan akademisi memberikan pandangan terkait perspektif dan ketentuan yang berlaku selama ini.

"Suksesi di tubuh TNI selalu menjadi diskursus yang hangat mengingat TNI sebagai salah satu komponen penting bangsa Indonesia, banyak berperan penting dalam dinamika di nusantara ini," ucap peraih gelar doktor bidang intelijen ini, Selasa (19/9).

Baca juga : Jangan Cuma Belajar, Asah Kepemimpinan

Nuning melanjutkan, Komisi I DPR harus menolak wacana perpanjangan masa bakti Panglima TNI ini. Alasannya, perpanjangan masa jabatan Panglima akan mengganggu regenerasi di tubuh TNI.

"Regenerasi harus jalan. Jika (masa jabatan Panglima TNI) diperpanjang, karier para perwira di bawahnya akan tersendat. Tidak ada alasan dilakukan perpanjangan," terangnya.

Dia menegaskan, proses pergantian Panglima TNI harus berlangsung sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU itu diatur, usia pensiun prajurit untuk perwira tinggi 58 tahun.

Baca juga : Kesejahteraan Masyarakat Papua Terus Ditingkatkan

Untuk proses pergantiannya, lanjut Nuning, berdasarkan Pasal 13 Ayat 4 UU 34/2004, jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Artinya KSAD, KSAL, dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI.

"Meski harus bergantian, namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif Presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun," imbuhnya.

Meski demikian, tambah Nuning, minimal ada tiga hal pertimbangan yang patut diperhatikan. Pertama, usia dan prestasi kerja. Dia menjelaskan, sangat penting untuk menentukan proyeksi masa jabatan Panglima TNI minimal 2 tahun ke depan untuk menjaga proses regenerasi. Jika tidak diperhatikan, pengalaman menunjukkan beberapa perwira yang cemerlang tidak sempat menjabat karena terhalang seniornya yang belum pensiun.

Baca juga : Hoaks Jangan Dipercaya!

"Padahal untuk jabatan sestrategis Panglima TNI tidak harus menunggu usia pensiun. Apalagi jika dipertimbangkan prestasi kerja selama dinas. Ukuran prestasi kerja yang memang belum standar menyebabkan banyak spekulasi yang hanya berdasarkan rekam jejak pengalaman dinas," terangnya.

Kedua, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI dalam kurum waktu ke depan sebagai bagian modernisasi Alutsista sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal.

Ketiga, pertimbangan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan gegional. "Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan (Detterence strategy) bagi petinggi militer internasional. Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.