Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli
Auditor BPKP Beberkan Penyimpangan Proyek BTS
Rabu, 18 Oktober 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyimpangan dalam proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi di setiap tahap.
Hal ini diungkap saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo.
Jaksa awalnya menanyakan soal penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan Dedy saat mengaudit proyek BTS periode 2 Januari hingga 6 April 2023.
Baca juga : Dapat Suntikan Seri A, Good Doctor Perluas Segmen Pelanggan dan Lini Layanan
“Kami menemukan penyimpangan-penyimpangan, mulai dari proses perencanaan, terus pemilihan penyedia, sampai dengan penandatanganan dan pelaksanaan kontrak,” kata Dedy bersaksi di persidangan perkara korupsi proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Dedy mencontohkan, pemilihan Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sebagai pelaksana kegiatanpekerjaan penyusunan kajian teknis pendukung lastmile 2021. Pemilihan Hudev UI lewat penunjukan langsung tanpa lelang.
“Daftar tenaga ahli yg dilampirkan dalam dokumen KAK (kerangka acuan kerja) penyusunan teknis, hanya sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” bebernya.
Baca juga : Agar Bauran Energi Tercapai, Maksimalkan Penggunaan PLTS Atap
“Seluruh tenaga ahli, kecuali Yohan Suryanto, tidak mengetahui terkait rencana pelaksanaan dari kajian tersebut. Penyusunan owner estimate dalam kajian teknis pendukung lastmile projectdilakukan oleh Hudev UI berdasarkan data yang bersumber dari calon penyedia, seperti itu,” lanjut Dedy.
Dedy melanjutkan, penyusunanKAK proyek penyediaan infrastruktur BTS KAK dan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya mengacu pada kajian teknis yang dibuat Hudev UI. Kajian disusun berdasarkan data dari calon penyedia barang.
Penyimpangan lainnya terjadipada penyusunan Peraturan Direktur (Perdirut) BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Proyek BTS. “Dibuat backdate (mundur) dan tidak dilengkapi dengankajian yang membuktikan bahwa penggunaan Perdirut tersebut lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” urai Dedy.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya