Dark/Light Mode

Agar Bauran Energi Tercapai, Maksimalkan Penggunaan PLTS Atap

Selasa, 10 Oktober 2023 13:07 WIB
Pemasangan PLTS atap di Gedung DPR (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Pemasangan PLTS atap di Gedung DPR (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta aturan terkait sistem kuota pengajuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap diperjelas. Menurutnya, aturan yang dibuat harus tetap mendukung pertumbuhan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Dia meminta Pemerintah kembali membuka dialog dengan stakeholder lainnya guna membahas pertumbuhan PLTS atap. Mulyono menekankan, aturan yang ada jangan sampai menghambat target bauran energi terbarukan yang telah ditetapkan.

"Jadi bagaimana titik tengahnya agar minat swasta atau rumah memasang itu tetap tumbuh. Nah itu yang harus didialogkan," katanya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (10/10).

Peraturan PLTS atas yang baru di antaranya penerapan sistem kuota dan peniadaan ekspor listrik. Mulyanto mengatakan, peniadaan ekspor listrik dilakukan lantaran PLN tengah mengalami surplus listrik. Apabila PLN diharuskan membayar kelebihan listrik dari publik, akan semakin membebani keuangan perusahaan plat merah tersebut. Karena itu, seluruh stakeholder perlu mencari jalan keluar bersama.

Baca juga : Nuning: Agar Pengamanan KTT AIS Maksimal, Bisa Sertakan Pecalang

"Ekspor itu kan masuk ke dalam grid (jaringan PLN). Nah, intinya itu bagian dari negosiasi," katanya.

Dia pesimistis, target bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025 dapat tercapai dengan melihat kondisi saat ini. Namun, dia berpendapat bahwa secara perlahan masyarakat dan Pemerintah nantinya akan beralih ke pasokan energi bersih.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim menyarankan Pemerintah membuat aturan yang mendukung perkembangan PLTS atap. Hal itu mengingat PLTS atap merupakan cara tercepat mencapai target bauran energi terbarukan.

Herman mengatakan, keberadaan PLTS sudah seharusnya dimaksimalkan agar target bauran energi tersebut bisa dicapai. Artinya, perkembangan PLTS menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

Baca juga : Gugat Penetapan Tersangka KPK, Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan Ke PN Jaksel

"Pemaksimalannya akan bisa dilihat bagaimana peraturan yang mendorong PLTS. Karena PLTS itu paling mudah dan sekarang sudah murah dan banyak bisa melibatkan baik industri maupun perorangan," katanya.

Coal Advocacy Manager Center of Economic and Law Studies (Celios) Wishnu Try Utomo menyatakan, Pemerintah harus mengimplementasikan regulasi yang dapat memacu peningkatan pasar EBT. Bauran energi terbarukan terhitung pada 2021 tidak pernah mencapai target tahunan. Pada tahun tersebut bauran energi terbarukan hanya terealisasi 12,2 persen dari target 14,5 persen.

 

Setahun setelahnya atau pada pada 2022, target bauran energi terbarukan juga tidak mencapai target. Target bauran energi terbarukan 15,7 persen hanya mampu dicapai 14,11 persen.

Baca juga : Wapres Kawal Langsung Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua

Sementara, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Yudo Dwinanda menyatakan, revisi Permen ESDM Nomor 26 akan memberikan keuntungan lebih baik apabila kapasitas PLTS atap yang dipasang disesuaikan dengan kebutuhan beban pelanggan di siang hari. Pelanggan sektor industri juga mendapatkan keuntungan lebih dalam hal penghapusan biaya kapasitas. Revisi juga mengamanahkan pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan PLTS atap untuk jangka waktu lima tahun yang dirinci untuk setiap tahun.

"Usulan kuota ini akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan, sebelum ditetapkan," katanya.

Dia menjelaskan, para pemegang IUPTLU dapat mengusulkan perubahan kuota pengembangan PLTS sesuai dengan kondisi sistem. Sedangkan, permohonan pembuatan PLTS atap dapat dilakukan pada Januari dan Juli untuk memastikan bahwa pelaksanaan program PLTS atap dapat berjalan dengan baik.

Yudho melanjutkan, Pemerintah telah membangun aplikasi pelayanan dan pelaporan terintegrasi sistem PLTS atap. Aplikasi terintegrasi dengan sistem yang dibangun PLN agar Dirjen EBTKE dapat memonitor kuota pengembangan, status permohonan sistem dan memantau pelaporan pelaksanaan PLTS atap oleh pelanggan PLN.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.