Dark/Light Mode

Jumat, Polda Metro Panggil Ketua KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Rabu, 18 Oktober 2023 18:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya memanggil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk diperiksa pada Jumat (20/10/2023).

Pemanggilan Firli ini terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku ketua KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Baca juga : Budi Arie: Satgas BTS Perketat Pengawasan

"Untuk dimintai keterangannya pada hari jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dalam kasus ini.

Keduanya diperiksa sebagai ahli, terkait pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR bulu tangkis beberapa waktu lalu.

Baca juga : KPK Dukung Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Kemudian, hari ini, Polda Metro Jaya memanggil dan memeriksa 19 saksi terkait kasus ini.

Belasan saksi itu, termasuk ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri yang bernama Kevin Egananta, serta ajudan pejabat di Kementan.

"Satu orang saksi mantan wakil ketua KPK periode 2007-2011, enam orang ajudan pejabat eselon 1 di Kementan, satu orang pamwal Ketua KPK, delapan saksi lainnya dan tiga saksi menjalani pemeriksaan tambahan," bebernya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.