Dark/Light Mode

Ogah Proyek Mangkrak Lagi

Budi Arie: Satgas BTS Perketat Pengawasan

Sabtu, 14 Oktober 2023 07:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Antara)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Satgas Bakti Kominfo itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 472 Tahun 2023. Tugasnya berat. Mempercepat penyelesaian dan optimalisasi program penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluas (3T) yang sempat tertunda karena kasus korupsi.

Baca juga : Menlu AS Pedekate Ke Lima Negara Arab

Budi mengatakan, Satgas ini dibentuk sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pro­gram BAKTI harus dilanjutkan dan diselesaikan dengan tetap memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kepatuhan atas seluruh peraturan perundang-undangan agar hak masyarakat di daerah 3T menerima layanan inter­net dapat terpenuhi,” katanya, dalam keterangan resmi, Jumat (13/10/2023).

Satgas ini diketuai Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo yang sudah berpengalaman. Dia pernah men­jabat sebagai Kepala Divisi Infrastruktur PT Telekomuni­kasi Indonesia Tbk periode 2004-2009 dan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada periode 2009-2012.

Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Harus Ada Satgas Untuk Pencegahan

Ketua Umum Projo ini me­nuturkan, ada tiga tugas utama Satgas. Pertama, memastikan pembangunan infrastruktur tele­komunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di wilayah 3T oleh BAKTI Kominfo.

Meliputi pembangunan BTS, penyediaan jaringan serat optik Palapa Ring, penyediaan HBS dan pengoperasian SATRIA-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Rachmat Gobel: Sebelum Yang Lain Sejahtera, Petani Harus Duluan

Kedua, menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelak­sanaan dan keuangan.

“Serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Budi Arie.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.