Dark/Light Mode

KPK Panggil Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Di Kasus Korupsi Gereja Papua

Senin, 9 Oktober 2023 14:05 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud. 

Sirajudin dipanggil untuk bersaksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Dia akan melengkapi berkas perkara tersangka Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

Baca juga : Mentan Belum Balik, KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan Jalan Terus

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Selain suami Zaskia Gotik, tim penyidik komisi antirasuah juga memanggil dua saksi lain, yaitu Handry Tuwaidan dan Roni Usman.

Belum diketahui keterkaitan Sirajudin Machmud dkk dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga saksi tersebut.

Baca juga : Eks Pegawai KPK Dikonfirmasi Soal Dokumen, Diduga Materi Kasus Korupsi Kementan

KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11,7 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Baca juga : Kaesang Ketum PSI, Cak Imin Happy, Politik Jadi Makin Dinamis

Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.