Dark/Light Mode

Warga Keluhkan Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung, Pelaksana Janji Tanggung Jawab

Senin, 23 Oktober 2023 14:07 WIB
Mediasi warga Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Bekasi dengan pelaksana Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung. (Foto: Istimewa)
Mediasi warga Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Bekasi dengan pelaksana Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu dan Grand Residence City, Bekasi mengeluhkan pembangunan ruas Tol Cimanggis-Cibitung. Mereka melaporkan, rumahnya retak-retak. Beberapa warga juga mendadak sesak napas (Inpeksi Saluran Pernapasan/ISPA) lantaran menghirup debu akibat pengerjaan proyek tersebut.

Menurut Ketua RW 014 Desa Cijengkol Abib Endang Trisnawan, ada tujuh orang warganya tekena gangguan pernapasan dan terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit. Padahal, sebelumnya tidak pernah punya riwayat penyakit tersebut.

“Salah satu penyebab utamanya adalah terlalu banyak menghisap debu. Ini yang bilang dokter. Kami tidak asal bicara, ada bukti rekam medis dari Rumah Sakit Hermina,” katanya.

Sedangkan berdasarkan laporan warga, tedapat 15 unit mengalami retak akibat kencangnya getaran mesin alat berat pengerjaan proyek Tol Cimanggis-Cibitung.

Baca juga : Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Pj Gubernur Sumsel Sinergi Bareng Media

Karenanya, Abib mewakili warga menuntut pelaksana proyek agar memberikan kompensasi dana pengobatan serta perbaikan rumah. Selain itu, meminta pembatasan jam kerja pembangunan proyek tidak 24 jam karena menggangu warga.

“Setidaknya, jam kerja bisa dikurangi paling lama sampai pukul 22.00 WIB. Pengerjaan proyek yang nonstop membuat warga tidak dapat beristirahat nyaman, padahal mereka dituntut harus bangun pagi-pagi untuk bekerja,” jelasnya.

Bentuk kompensasi lain yang diminta adalah perhatian lebih terhadap kebutuhan sosial warga sekitar proyek. “Kami berharap agar memprioritaskan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan sekitar terutama yang terdampak proyek,” harapnya.

Keluhan warga ini direspons pihak PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) dan PT Waskita Karya selaku pelaksana, yang berjanji akan memenuhi tuntutan warga. Dihny Puspita Aziz, QHSE Coordinator CCT mengatakan, pihaknya menyadari di setiap proyek pasti akan ada yang terdampak. Pihaknya siap menangani keluhan masyarakat, termasuk soal debu di proyek ini.

Baca juga : Andika Perkasa: Pembangunan Desa Modal Perkuat Ketahanan Nasional

“Terkait dengan debu, kami sudah melakukan penyiraman secara rutin. Memang lagi musim kemarau saat ini yang menyebabkan banyak debu,” ujarnya.

Namun, pihaknya akan terlebih dulu melalui analisa data di lapangan dan dari kedokteran. “Kita tidak bisa menjustifikasi itu disebabkan oleh debu atau bukan, kita harus berkoordinasi dengan rumah sakit terkait, apakah dampak dari debu atau bukan,” jelasnya.

Dhiny menegaskan, pihak CCT akan bertanggung jawab jika memang ada keterangan resmi dari dokter hyperkes (dokter bersertifikat keselamat kerja) yang menyebutkan bahwa benar warga yang sakit karena akibat debu proyek tol. “Jika ada warga terdampak kita bisa konpensasi mereka, tapi dengan catatan bahwa itu (sakit ISPA karena debu) ada statement dari dokter hyperkes,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum PT Agung Graha Persada Utama (AGPU) Roy Michael menilai, selain tidak memerhatikan dampak dari pembebasan lahan dalam Kawasan Grand Residence Bekasi, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, pembangunan ini juga cacat hukum karena kesalahan penyebutan pemilik pada eksekusi lahan seluas 6.000 meter dan mengabaikan prinsip keadilan soal ganti rugi. Nilai yang diberikan jauh dengan nilai tanah di sekitarnya. Padahal tanah yang dibebaskan adalah tanah matang yang siap dipasarkan PT Agung Graha Persada Utama.

Baca juga : Ganjar Disebut Didukung Jokowi

Walaupun begitu, eksekusi tetap berjalan dan permintaan perubahan harga sesuai dengan nilai pasar tak digubris saat mediasi antara PT AGPU dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT/PT Cimanggis Cibitung Tollways), pada 21 September 2023. “Nilai ganti rugi memang sangat timpang sekali dan kami mempertanyakan hal tersebut,” ujarnya.

Upaya mediasi yang seharusnya dilakukan sebelum eksekusi, kata dia, dilakukan setelah eksekusi walaupun cacat hukum. Mediasi pun dianggap gagal lantaran persidangan hanya dihadiri satu orang staf legal. Untuk itu, kliennya terpaksa harus menempuh proses persidangan selanjutnya. “Ini menunjukkan tidak ada niatan mediasi yang serius,” imbuh Roy Michael.

Dia melanjutkan, selama ini apabila ganti rugi pengadaan tanah dijalankan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tahun 2020, kliennya tidak akan melakukan perlawanan hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.