Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diminta Bersaksi Untuk Emirsyah Satar
KPK Periksa 2 Mantan Direktur dan 1 Eks Kapten Pilot Garuda
Kamis, 3 Oktober 2019 11:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (3/10).
Selain Hadinoto, penyidik komisi antirasuah juga memanggil dua saksi lain, yakni mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia, Muhammad Arif Wibowo dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia bernama Capt. Agus Wahjudo.
Keterangan keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang sama.
Baca juga : Buka Kantor Konsul Kehormatan di St.Christopher dan Nevis
KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce atas pengadaan pesawat Tahun Anggaran 2008-2013.
Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 juta dolar AS atau setara Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce.
Pemberian suap dilakukan melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Baca juga : Kemendagri Dukung Larangan Mantan Napi Koruptor Ikut Kontestasi Pilkada
Suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah senilai Rp 5,79 miliar.
Emirsyah juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro. Termasuk, melunasi apartemennya di Singapura seharga 1,2 juta dolar Singapura.
Uang itu diduga dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan plat merah tersebut.
Baca juga : Beli Buah Tangan Di Festival Banjar
KPK baru memperpanjang masa penahanan Soetikno selama 30 hari, terhitung 5 Oktober 2019. Dengan demikian, setidaknya Soetikno bakal mendekam di sel tahanan hingga 4 November 2019. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya