Dark/Light Mode

DCT Ditetapkan Hari Ini, Buka Profile Caleg!

Jumat, 3 November 2023 10:58 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Ist)
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Calon tetap (DCT) anggota legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten hari ini. Selanjutnya, pada 4 November akan diumumkan kepada publik.

Setelah itu, pada 4-27 November 2023 merupakan tahap sosialisasi, tapi belum masuk tahapan kampanye pemilu. Tahap kampanye baru diperbolehkan 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

“tanggal 3 November 2023, KPU harus tetapkan daftar calon tetap (DCt),” ujar Komisioner KPU Bidang bidang teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur agustyati berharap, KPU segera merilis informasi latar belakang peserta Pemilu 2024. Hal itu perlu dilakukan agar memudahkan publik dalam menentukan pilihan.

“Kita memilih tidak hanya presiden, tapi ada (ang- gota) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, dan DPD, yang sistem pemilu kita proporsional terbuka,” kata Ninis-sapaannya, Kamis (2/11/2023).

Baca juga : 21 Nama Ditetapkan Hari Ini, Erick: Ayo Tampil Maksimal Di Piala Dunia U-17

“artinya, masyarakat juga akan memilih caleg secara lang- sung, sehingga harus tahu siapa caleg-caleg yang akan dipilih nantinya,” sambung Ninis.

Dia menyayangkan keputusan KPU telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS), tapi tanpa disertai visi dan misi caleg bersangkutan. alasannya, KPU menunggu DCt lebih dulu baru membuka CV-nya (riwayat hidup) para caleg

“Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019. Durasi kam- panye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, sedangkan saat Pemilu 2019 kampanye berlangsung hingga tujuh bulan,” jelasnya.

Untuk itu, Ninis menyarankan KPU menggunakan format data terbuka mengenai caleg-caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, dengan menggunakan format data terbuka, semakin banyak bentuk inisiatif inovasi dalam memperkenalkan caleg-caleg tersebut.

Baca juga : PT Katup Industri Indonesia Resmikan Pabrik Valve Di Cikarang

Ninis melanjutkan, semakin banyak data terkait peserta Pemilu 2024 yang diketahui publik, semakin mendorong sekaligus membangun par- tisipasi politik masyarakat. Sebab, publik sudah lebih mengenal dan lebih mantap dalam memilih

“Nggak kenal, nggak tahu, nanti gimana milihnya?” tanya Ninis.

Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran i Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, penyusunan DCt Pemilu 2024 dilangsungkan sejak 4 Oktober 2023.

Penyusunan DCT Pileg hanya berlangsung selama sebulan, setelah dilakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 pada 6 agustus 2023 hingga 23 September 2023.

Setelah melalui 5 bulan terhitung saat pertama tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan KPU pada 1 Mei 2023, tahapan akhirnya akan berlangsung Jumat (3/11/2023).

Baca juga : Dilantik Jokowi Hari Ini, Amran Sulaiman Resmi Jadi Mentan Lagi

Sebab, dalam Lampiran PKPU 10/2023 tersebut, ditetapkan waktu penetapan DCT Pileg 2024 jatuh pada 3 November 2023. artinya, nama-nama caleg yang akan ikut kontestasi sudah bersifat tetap dan tak bisa diubah lagi.

Selanjutnya, satu hari setelah penetapan DCT, KPU akan mengumumkan kepada publik nama-nama caleg dari 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Rinciannya, 18 parpol tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Sebelumnya, pada 18 agustus 2023, KPU telah mengumumkan jumlah bakal caleg DPR yang memenuhi syarat terdaftar dalam DCS Pileg 2024 sebanyak 9.919 caleg. Rinciannya, 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.