Dark/Light Mode

Pakar: Terapkan TPPU Ke Panji Gumilang, Bareskrim Selamatkan Aset Al Zaytun

Sabtu, 4 November 2023 16:46 WIB
Panji Gumilang (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Panji Gumilang (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru besar Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilakukan penyidik Bareskrim Polri untuk menyelamatkan aset-aset yayasan Ponpes Al Zaytun.

“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," kata Hibnu kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).

Hibnu meyakini, penyidik Bareskrim sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU.

Ia percaya, penyidik tak main-main dalam kasus ini. Hibnu menyebut penggunaan pasal TPPU juga untuk memberikan efek jera kepada Panji Gumilang.

"Iya (untuk memberikan efek jera) TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya jadi dana masyarakat dana siapa artinya bisa dikembalikan nanti," tuturnya.

Baca juga : Firli Bahuri Minta Diperiksa Di Bareskrim, KPK Jelaskan Alasannya

Hibnu mengingatkan, penyidik harus benar-benar jeli dalam menangani kasus ini.

Ia meminta aset-aset yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun bisa diselamatkan dan tak berpindah tangan ke orang lain yang bisa merugikan para santri dan donatur yayasan.

"Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh panji gumilang. kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas," ingat Hibnu.

Ia pun mendukung langkah Bareskrim menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

"Ancaman hukumannya (Panji Gumilang) 10 tahun, UU TPPU, nanti kan dibuktikan tindak pidana asalnya dulu, penggelapan, penipuan, maka tindak pidana asal ketemu baru ke TPPU," tegasnya.

Baca juga : Prabowo-Gibran Daftar Ke KPU Naik Maung, Berkas Dinyatakan Lengkap

Sekadar latar, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Baca juga : Bantu Warga NTB, Relawan Sandi Gelar Bazar Sembako Murah Hanya Rp 5 Ribu

Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Salah satu yang disita penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.