Dark/Light Mode

KSPSI Tolak Penetapan Formula Upah Pakai PP 36 Tahun 2021

Selasa, 7 November 2023 20:53 WIB
Rapat Koordinasi Anggota LKS Tripatrit dan Dewan Pengupahan DPP KSPSI, DPD KSPSI Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat di Jakarta, Selasa (07/11/2023). Foto: Istimewa
Rapat Koordinasi Anggota LKS Tripatrit dan Dewan Pengupahan DPP KSPSI, DPD KSPSI Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat di Jakarta, Selasa (07/11/2023). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea menolak rancangan formula pengupahan yang akan segera ditetapkan Pemerintah.

Andi Gani menjelaskan, jika formula upah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, KSPSI menolak sangat keras.

"Kami menolak jika formula itu yang dipakai. Kami juga menolak penetapan upah minimum dalam Rancangan Perubahan PP (RPP) tentang Pengupahan dengan alasan tidak dibahas secara mendalam di LKS Tripatrit Nasional," tegas Andi Gani dalam Rapat Koordinasi Anggota LKS Tripatrit dan Dewan Pengupahan DPP KSPSI, DPD KSPSI Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat di Jakarta, Selasa (07/11/2023).

Baca juga : MUI Desak PBB Tetapkan Benjamin Netanyahu Sebagai Penjahat Perang

Ia khawatir jika formula itu yang dipakai sebagai penghitungan upah minimum, kenaikan upah minimum tidak akan signifikan.

Untuk itu, Andi Gani mengusulkan agar formula penetapan upah minimum mempertimbangkan dua hal. Pertama, inflasi di kabupaten/kota atau provinsi. Kedua, pertumbuhan ekonomi tanpa ambang batas.

"Kami juga meminta gubernur diberikan kewenangan untuk membuat diskresi penetapan upah minimum sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah," jelasnya.

Baca juga : OJK Luncurin Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Perasuransian 2023-2027

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengaku telah melakukan kegiatan konsultasi publik atau serap aspirasi untuk menjaring masukan dan saran terhadap revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"31 Oktober adalah batas akhir untuk rangkaian konsultasi publik yang Kemenaker lakukan untuk menjaring masukan dan saran terhadap revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sekaligus di serap aspirasi tersebut kami sampaikan kembali tentang prinsip kebijakan pengupahan," ujarnya.

Indah menjelaskan, setelah serap aspirasi Kemenaker akan melanjutkan dengan penyelesaian draft revisi PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam hal ini Kemenaker juga berdiskusi dengan kementerian lainnya.

Baca juga : Tok! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

"Setelah serap aspirasi atau konsultasi publik selesai, kami lanjutkan dengan penyelesaian draft revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 paralel kami lakukan dengan rapat-rapat pembahasan dengan Kementerian lain serta harmonisasi regulasi," jelasnya.

Menurutnya, formula penetapan UMP tahun 2023 dipastikan bakal menggunakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Indah memastikan formula ini akan lebih baik dari PP Nomor 36 Tahun 2021 yang asli.

"Formula upah minimum dengan menggunakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 akan lebih baik dari yang asli dan juga lebih baik dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2023," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.