Dark/Light Mode

KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Di Kemenaker Tak Terkait Pencawapresan Cak Imin

Minggu, 3 September 2023 11:06 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak ada kaitan politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hal ini merespons pernyataan Ketua DPP Bidang Teritorial Pemenangan Pemilu Partai NasDem, Effendy Choirie alias Gus Choi.

Gus Choi mengaku heran lantaran KPK mengusut kasus itu ketika Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan.

"Perlu dipahami, jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan (cawapres) tersebut," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (3/9).

Penyidik KPK, kata Ali, juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di kantor Kemenaker, beberapa waktu lalu, sebagai bagian proses penegakan hukum.

"Kami berharap para pihak tersebut tidak membuat narasi yang tidak utuh," imbau Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

Ali menegaskan, semua kegiatan KPK dipublikasikan sebagai bagian transparansi kerja komisi tersebut.

Jadi, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut.

Baca juga : Kominfo Tegaskan Pentingnya Literasi Digital untuk Anggota Satpol PP dan Linmas

"Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegas Ali.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi menyebut, KPK mengada-ada.

Sebab, menurut dia, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI itu dimunculkan saat Cak Imin hendak deklarasi sebagai cawapres.

"Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macem-macem. Kan tenang semua kemarin, sekarang tiba-tiba muncul gitu," ujar Gus Choi, usai deklarasi Anies-Baswedan-Cak Imin, di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu (2/9). 

"KPK ini alat politik atau penegak hukum? KPK jangan main-mainlah," sambung Gus Choi.

Sebelumnya, KPK menyatakan, korupsi ini terjadi ketika Cak Imin menjabat menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Menakertrans), tepatnya pada 2012.

Karena itu KPK membuka peluang untuk memanggil Cak Imin.

“Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Baca juga : KPU Yakin DCS DPR Nggak Terpengaruh

Menurutnya, para eks pejabat Kemenakertrans, termasuk Cak Imin, dipanggil agar penyidik mendapatkan informasi sejelas-jelasnya tentang kasus ini.

"Jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," sambung Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemenaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Baca juga : PKB Tegaskan Poin-poin Piagam Deklarasi KKIR Masih Berlaku Hingga Saat Ini

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak mendeclare berapa kerugian negara. Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagu kita minta Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," tandas Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.