Dark/Light Mode

Bamsoet Dirikan Law Firm BS and Partner, Ajak Kolega Perjuangkan Keadilan

Rabu, 8 November 2023 20:01 WIB
Peluncuran Law Firm BS and Partner: Advocate, Curator, and Legal Consultant, di Jakarta, Rabu (8/11). (Foto: Istimewa)
Peluncuran Law Firm BS and Partner: Advocate, Curator, and Legal Consultant, di Jakarta, Rabu (8/11). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama beberapa koleganya mendirikan Law Firm BS and Partner: Advocate, Curator, and Legal Consultant. Bamsoet menyebut, ini merupakan kantor pelayanan hukum untuk korporasi dan bantuan hukum untuk masyarakat para pencari keadilan.

Law Firm BS and Partner diisi lima guru besar/profesor hukum, serta para purnawirawan jenderal polisi, mantan jaksa, mantan pemeriksa keuangan negara, hingga mantan hakim, bankir, dan para ahli asuransi. Sehari-hari kantor Law Firm ini akan dipimpin salah satu pendiri Law Firm BS and Partner, Umbu Rudi Kabunang yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta. Sementara Bamsoet, karena posisinya masih terikat sumpah jabatan sebagai Ketua MPR dan anggota Komisi III DPR, di dalam law firm ini berada di posisi senior partner (non aktif).

Bamsoet menyebut, walaupun baru diluncurkan, Law Firm BS and Partner sudah memiliki beberapa klien korporasi nasional. Selain membantu pencari keadilan dari sektor korporasi, dia juga mendorong Law Firm BS and Partner banyak terlibat dalam aktivitas pro bono (gratis) bagi warga +62 yang tidak mampu dan juga legal aid (bantuan hukum) bagi pencari keadilan yang dikriminalisasikan.

Baca juga : Manfaatkan Gaishan Digital, Jasa Press Release Terjangkau dan Terpercaya

“Ini sebagai implementasi amanah Undang-Undang Nomor 18/2003 tentang advokat yang mengamanahkan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu," ujar Bamsoet, dalam peluncuran Law Firm BS and Partner, di D'Javu Lounge, Black Stone Garage Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Para partner di Law Firm BS and Partner antara lain, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Wakil Presiden KAI Umar Husein, Wakil Presiden KAI Aldwin Rahadian, Mantan Sekretaris Kepaniteraan dan Direktur di Mahkamah Agung Anton Suyatno, Mantan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Irjen (Purn) Suhaidi Husein, serta Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur sekaligus Ahli Hukum Pengadaan Barang/Jasa dan Penanaman Modal Prof Faisal Santiago.

Ada juga Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Borobudur sekaligus Ahli Hukum Pertambangan Ahmad Redi, mantan Kepala Badan Keahlian Dewan DPR sekaligus pakar Hukum Tata Negara Johnson Rajagukguk, ahli hukum tata negara Laksanto Utomo, ahli hukum tata negara Taufiqurrohman Syahuri, ahli hukum pidana Eka Martiana Wulansari, Partnership Management Team Member Lecturer FHISIP Universitas Terbuka Sri Wahyu Kridasakti, dan pakar kebijakan publik Pascasarjana Universitas Terbuka Sofjan Arifin.

Baca juga : Pemprov Jateng Luncurkan Samsat Corporate, Bayar Pajak Kendaraan Jadi Mudah

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Law Firm BS and Partner siap menyelesaikan berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat. Fokus Law Firm BS and Partner adalah agar para pencari keadilan bisa mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menyambut Pemilu 2024, Law Firm BS and Partner juga akan memberikan konsultasi hukum dalam menghadapi sengketa pemilu dan pilkada kepada para Calon Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta para calon Kepala Daerah dari mulai Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Sehingga mereka bisa melakukan kampanye secara tepat, tidak salah langkah, dan tidak dikalahkan karena berbagai kecurangan.

“Karena, selain tidak berbuat curang, para calon yang maju dalam pemilihan juga harus mampu menghindari kecurangan yang dilakukan pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab," jelas Bamsoet.

Baca juga : DPR Jadwalkan Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Pekan Depan

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad ini menerangkan, Law Firm BS and Partner secara bertahap juga akan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam memberikan pelayanan hukumnya. Mengingat kemajuan teknologi telah menghadirkan era disrupsi yang juga merasuk dalam bidang hukum. 

Sebagai contoh, di Amerika Serikat, artificial intelligence yang disebut Lawgeex diadu dengan kemampuan beberapa advokat berpengalaman. Hasilnya, ketika dihadapkan pada 30 masalah hukum yang sama, rata-rata para advokat mampu menganalisa dan mengevaluasi persoalan hukum tersebut dengan tingkat akurasi 85 persen dengan waktu rata-rata 92 menit. Sedangkan Lawgeex memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih baik mencapai 94 persen dengan waktu rata-rata yang jauh lebih cepat, 26 detik.

"Fenomena tersebut mengisyaratkan advokat harus memiliki literasi teknologi, sehingga mampu beradaptasi dengan perkembangan dan dinamika zaman. Di sisi lain, advokat juga harus menumbuhkan daya kreasi dan inovasi, sehingga dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana pendukung kinerja, dan bukan dimaknai sebagai ancaman yang dapat memarginalkan, atau bahkan menggantikan peran advokat di masa depan," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.