Dark/Light Mode

Hilangkan Temuan Bermasalah

PJ Bupati Sorong Suap Kepala Perwakilan BPK Rp 1,8 Miliar

Selasa, 14 November 2023 11:38 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Yan Piet, melalui Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Maniel Syatfle, menyuap tiga perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.

Ketiganya yakni, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, peristiwa ini berawal ketika pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

"Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Baca juga : KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Atas temuan tersebut, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer dan Maniel sebagai representasi dari Yan Piet dengan Abu Hanifa dan David yang juga sebagai representasi dari Patrice.

"Rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ungkapnya.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah- pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong.

Secara bergantian, Efer dan Maniel menyerahkan uang pada Abu Hanifa dan David.

"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan'," beber Firli.

Baca juga : Bank Mandiri Salurkan Pembiayaan Berkelanjutan SLL Senilai Rp 500 Miliar Ke DSNG

Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan Yan Piet melalui dua anak buahnya kepada Patrice cs sejumlah sekitar Rp 940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.

"Sedangkan penerimaan PLS (Patrice) bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal, sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," terangnya.

Terkait besaran total uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, kata Firli, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan.

"Serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," tegas Firli.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

Baca juga : PAN Dan Ka’bah Tutup Mata

Yan Piet, Efer, dan Maniel sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu, dan David sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.