Dark/Light Mode

AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 26,4 Miliar

Senin, 4 September 2023 18:11 WIB
Bambang Kayun (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bambang Kayun (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menyatakan, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp 26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," kata Hakim Sri Hartati di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca juga : Mardani Maming Cicil Uang Pengganti, Cicilan Pertama Rp 10 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sambungnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Bambang Kayun sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Bambang Kayun juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar," jelas Hakim.

Baca juga : Usai Tahan Persija, Maung Bandung Libur 2 hari

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 57 miliar.

Jaksa meyakini, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga : PKB Belok Ke Anies, PAN Malah Makin Percaya Diri Hadapi Pilpres 2024

Bambang Kayun diyakini telah menerima suap sebesar Rp 57.126.300.000 (Rp 57 miliar). 

Namun, Hakim menyatakan bahwa Bambang hanya terbukti menerima suap Rp 26,4 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.