Dark/Light Mode

Satgas BLBI Berhasil Amankan Aset Senilai Rp 34 T

Pengamat: Gas Lagi, Hakim Yulius Dan DPD Mendukung

Jumat, 17 November 2023 12:56 WIB
Satgas BLBI (Foto: Ist)
Satgas BLBI (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas BLBI berhasil menyita aset dan merampas kekayaan obligor dan debitur senilai Rp 34,6 triliun hingga Oktober 2023.

Capaian tersebut setara 31,38 persen dari total target pemerintah sebesar Rp 110,45 triliun.

Pengamat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen menilai, kinerja Satgas BLBI cukup baik sejak dibentuk dua tahun lalu.

Namun begitu, ia mendorong Satgas lebih progresif untuk mengejar aset obligor.

"Gas lagi, jangan ragu. Saya dukung masa kerja Satgas diperpanjang, minimal enam bulan lagi dengan capaian target 50 persen," kata Ralian, Jumat (17/11/2023).

Dia mengatakan, saat ini Satgas BLBI mendapat momentum bagus karena semua lembaga negara mendukung.

Di legislatif, Pansus DPD RI Jilid II terus bekerja mengupayakan penyelesaian yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca juga : Gardu Ganjar Beri Layanan Pengobatan Gratis Bagi Warga Pulau Tunda Di Serang

Sedangkan di lembaga yudikatif, Ketua Kamar TUN MA Hakim Agung Yulis secara gamblang menunjukkan keberpihakan pada negara dan Satgas.

“Hakim Yulius tak hanya bicara tapi dibuktikan melalui putusan kasasi yang objektif dan terukur,” tuturnya.

Dengan dukungan lembaga tersebut, Ralian optimis capaian kerja Satgas ke depan bakal lebih baik.

"Walaupun belum ada UU Perampasan Aset, dukungan MA itu memudahkan kerja Satgas,” tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Agung Yulius menegaskan komitmennya membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI.

Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.

Keberpihakan Yulius pada negara juga tergambar dari putusan kasasi di mana dia bertindak sebagai Ketua Majelis.

Baca juga : Mak Ganjar Jabodetabek Gelar Penyuluhan Sertifikasi Halal Dan Penerbitan NIB

Tercatat, setidaknya tiga kali Yulius memenangkan Satgas serta mengandaskan gugatan obligor/debitur.

Terbaru, Hakim Yulius memenangkan kasasi yang diajukan Satgas BLBI terkait dengan penyitaan aset milik Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Putusan MA menganulir putusan PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan obligor atas tindakan sita aset Satgas BLBI.

Yakni, berupa sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Kabul kasasi. Membatalkan putusan judex facti. Mengadili sendiri: menolak gugatan penggugat," demikian bunyi putusan MA, dikutip Kamis (19/10/2023).

Dengan putusan tersebut, tercatat sudah tiga kali Hakim Agung Yulius bersama Cerah Bangun dan Is Sudaryono memenangkan kasasi Satgas BLBI melawan obligor.

Sebelumnya, Hakim Agung Yulius bersama hakim anggota Cerah Bangun dan Is Sudaryono juga memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD).

Baca juga : Bahlil Datangkan Investasi Rp 142 Triliun, Pengamat: Kuatkan Ekonomi Kita

Perkara yang diadili terkait dengan penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor senilai Rp 2 triliun.

Putusan kasasi MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama (PTUN Jakarta) dan tingkat banding (PTTUN Jakarta).

Yulius dkk juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Mengadili sendiri: tolak gugatan penggugat,” demikian dilansir website MA, Rabu (4/10/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.