Dark/Light Mode

Rizal Djalil Tantang KPK Buka-bukaan Soal Kasus Suap Proyek SPAM

Rabu, 9 Oktober 2019 15:11 WIB
Anggota BPK Rizal Djalil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/10). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Anggota BPK Rizal Djalil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/10). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk buka-bukaan soal kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Rizal meminta komisi antirasuah membeberkan bukti praktik korupsi dari proyek tersebut. “Silakan dibuka. Silakan diungkap. siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” ujar Rizal usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Hari ini, Rizal diperiksa sebagai tersangka. Ini merupakan pemanggilan ulang, setelah Rizal mangkir dari pemeriksaan sebelumnya.Dia mengaku telah membeberkan ihwal suap kepada penyidik.

Baca juga : Geledah Kantor Penyuap Rizal Djalil, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM

Rizal siap kembali diperiksa, jika keterangannya hari ini dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara. “Apabila keterangan saya tentang uang Rp 3,2 miliar itu masih dibutuhkan, sebagai warga negara, saya siap menyampaikannya. Bila dikehendaki,” imbuhnya.

Sebelum meninggalkan Gedung KPK, kepada wartawan Rizal menegaskan, tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia juga berkelit terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo.

“Persoalan Rp 3,2 miliar, saya tidak ada kaitannya. Demi Allah Azza wa Jalla,” tandasnya.

Baca juga : Gelar Konferensi Pers, KPK Buka-bukaan Soal Irjen Firli

KPK menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR. Rizal diduga menerima suap sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Suap diberikan agar Rizal bersedia membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. Salah satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Rizal sebagai pihak penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leonardo sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.