Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Geledah Kantor Penyuap Rizal Djalil, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM

Senin, 30 September 2019 13:23 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Minarta Dutahutama (MD), Tower Ayudya, Jakarta pada Jumat (27/9) pekan lalu.

"Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen proyek SPAM dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/9).

PT MD merupakan perusahaan di mana Komisarisnya, Leonardo Jusminarta Prasetyo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga : Ciptakan Pemerataan Ekonomi, APP Sinar Mas Dukung Program TORA

Leo ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota BPK Rizal Djalil. Hari ini, Rizal Djalil dipanggil penyidik komisi antirasuah.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," tutur Febri.

Selain Rizal, KPK juga memanggil satu saksi lain, yakni Antonius Lolon, selaku anggota Pokja SPAM Strategis Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga : Korupsi Pengadaan Kapal di Ditjen Bea Cukai, KPK Periksa Irjen Kemenkeu

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember tahun lalu, dan menjerat delapan orang sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura kepada Rizal dari Leonardo. Rizal mengarahkan PT MD agar mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria, dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Rizal pun menerima uang 100 ribu dolar Singapura, atau setara Rp 1,3 miliar dari Leonardo.

Baca juga : 8 Lokasi Digeledah, KPK Sita Dokumen Impor Bawang Putih

Sebagai penerima suap, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.