Dark/Light Mode

Sudah Dibeberkan ke Penyidik KPK

Bos PJB Ogah Rinci Peran Sofyan Basir di Kasus Suap PLTU Riau-1 ke Media

Kamis, 25 April 2019 18:56 WIB
Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirut PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Irwan Agung Firstantara mengaku telah membeberkan semua yang dia ketahui soal kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ke penyidik KPK. Termasuk, mengungkap peran eks Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus tersebut.

“Semua sudah terungkap di dalam BAP dan semua sudah terungkap di dalam persidangan,” tutur Irwan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Sayangnya, Irwan ogah merinci peran Sofyan dalam mengatur proyek tersebut ke media. Dia hanya menyebut, semua keterangan yang disampaikan ke penyidik tidak jauh berbeda saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebelumnya.

Baca juga : Sofyan Basir & Idrus Bicara Soal Masjid & Mobil Jenazah

“Sama saja seperti BAP saya sama dengan yang dulu-dulu, ketika tersangka saat ini tidak ada yang baru,” elaknya.

Irwan kembali menolak saat diminta menjelaskan sedikit materi pemeriksaan. “Silakan nanti teman-teman lihat hasil persidangan seperti apa, sama saya sama.”

KPK sendiri belum memberlakukan pencegahan terhadal Sofyan Basir. Komisi antirasuah memandang langkah itu belum perlu dilakukan saat ini. Soalnya, Sofyan dinilai masih bersikap kooperatif dan beritikad baik mengikuti proses hukum di KPK.

Baca juga : Pejuang Demokrasi Jadi Korban, Kaji Lagi Dong Pemilu Serentak

“Dipandang belum dibutuhkan pada proses penyidikan ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (25/4) .

Pencegahan baru akan dipertimbangkan jika bos PLN itu tidak menunjukkan itikad baik. Salah satunya, mangkir dari panggilan penyidik. “Karena itu nanti saat KPK memanggil tersangka, kami harap bisa datang dan koperatif,” tegasnya.

Sofyan sendiri dikabarkan masih berada di Paris, Prancis bersama sejumlah direktur PLN dalam rangka perjalanan dinas.

Baca juga : Demi Indonesia, Ayo Kita Rajut Persatuan dan Kesatuan

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kelima dalam kasus ini setelah eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo, eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, serta bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.