Dark/Light Mode

Siap Dilimpahkan ke JPU, Berkas Kasus Suap Garuda Indonesia Segera Rampung

Kamis, 20 Juni 2019 13:52 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero), akan segera rampung. Berkas perkara kemungkinan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut,  dalam waktu dekat.

"Penyidikan semakin lengkap. Setelah lengkap, akan dilakukan pelimpahan ke penuntut umum. Itu akan kami informasikan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/6). 

Baca juga : Kontribusi Startup Kudu Didorong Di Sektor Pangan

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) yang juga alumnus Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ada beberapa hal yang masih harus dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Yang pasti, KPK telah menerima sejumlah dokumen baru yang berkaitan dengan praktek suap di perusahaan plat merah tersebut. Saat ini, dokumen-dokumen tersebut tengah didalami penyidik.
"Untuk kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat, di Garuda Indonesia itu sudah ada dokumen-dokumen baru yang cukup signifikan yang sudah kami terima, dan juga  sudah dipelajari," tutur Febri.

Baca juga : Bersatu Padu Lebih Mulia Daripada Bercerai Berai

Kendati begitu, ia masih enggan menjelaskan detil perkembangan dari proses penyidikan perkara suap di Garuda tersebut. Yang jelas, kata dia, penyidik masih harus mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. "Prinsip dasarnya begini. KPK harus memastikan pokok perkara itu sangat kuat, barulah kemudian melakukan tahap lebih lanjut. Jadi, kekuatan bukti itulah yang menjadi pokok-pokok persoalan, atau hal yang sangat kami perhatikan," tandas Febri.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset, yang nilainya mencapai lebih dari 4 juta dolar AS atau setara Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce. Di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo, dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

Baca juga : KPK Siap Buktikan Aliran Suap Buat Menteri Agama

Diduga, suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Emirsyah juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah senilai Rp 8,5 miliar di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Uang untuk membeli rumah tersebut, disinyalir  berasal dari Soetikno Soedarjo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.