Dark/Light Mode

Jadi Anggota DPR, Yasonna Lepas Jabatan Menkumham

Jumat, 27 September 2019 20:30 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (jaket hitam).  (Foto: M Qori Haliana/RM)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (jaket hitam). (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yasonna Hamonangan Laoly akhirnya melepas jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Jumat (27/9).

Yasonna mengundurkan diri dengan alasan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Utara I.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemkumham, Bambang Wiyono. "Iya betul (Yasonna mengundurkan diri sebagai Menkumham) karena terpilih sebagai anggota DPR," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9) malam.

Baca juga : Gagal Masuk Gedung DPR, Massa HMI Bubar Jalan

Surat pengunduran diri Yasonna telah disampaikan kepada Presiden Jokowi pada Jumat (27/9). Meski demikian, pengunduran diri Yasonna dihitung per tanggal 1 Oktober 2019, atau bertepatan dengan pelantikan Anggota DPR periode 2019-2024.

"Terhitung 1 Oktober 2019," imbuh Bambang.

Dalam surat pengunduran diri yang beredar di kalangan wartawan, Yasonna memang mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menkumham  terhitung  1 Oktober 2019.

Baca juga : Jebol Pagar DPR, Mahasiswa Masih Mau Lanjut

Dalam surat tersebut, Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Jokowi, yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan, serta dukungan kepadanya selama menjabat sebagai Menkumham pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Di sisi lain, Yasonna juga meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan  selama mengemban tugas.

Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,  menteri memang dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.