Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak merasa kecolongan dengan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Apakah KPK merasa kecolongan? Ya kita nggak pernah merasa kecolongan,” Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex mengeklaim, internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian seperti itu.
“Apalagi ini kita tetap harus menganut asas praduga tidak bersalah kan seperti itu,” tegasnya.
“Seperti yang teman-teman ketahui sebelum ini, ada penyidik yang kemudian melakukan tindak pidana, apakah itu sebenarnya kecolongan, ya sistem yang nanti akan berjalan,” imbuh Alex.
Baca juga : Firli Tersangka, KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum
Alex meyakini, penyidik Polda Metro Jaya akan menangani perkara Firli Bahuri dengan profesional.
“Ya kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum,” tandasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.
Baca juga : Firli Tersangka, Alexander Marwata Pastikan Kerja KPK Tak Terganggu
Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.
Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.
Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
Baca juga : Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Tidak Malu!
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.
Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.
Selain itu, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.
Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya