Dark/Light Mode

Firli Tersangka, Dewas KPK Percepat Proses Etik

Kamis, 23 November 2023 10:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan mempercepat penanganan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal ini, seiring dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

“Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (23/11/2023).

Syamsuddin mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Bagaimana pun, penetapan pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik. Jadi kita menghormati lah,” tuturnya.

Baca juga : Akuisisi Sekuritas, Pluang Percepat Pertumbuhan Investor Ritel

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL.

Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Baca juga : Fadel: Nilai Luhur Bangsa Pondasi Kuat Bangun Indonesia

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Diminta Mengundurkan Diri

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Lalu, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.