Dark/Light Mode

Kasus Suap Sorong, KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang

Senin, 27 November 2023 09:52 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Eks politisi Partai Gerindra itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong, Papua Barat Daya.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (27/11/2023).

Selain Pius, tim penyidik komisi antirasuah juga memanggil dua pegawai BPK, yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Baca juga : Kampus Swasta Didorong Kerek Kualitas Penelitian Bidang Bisnis Dan Manajemen

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Pius, Rabu (15/11/2023).

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah bukti terkait dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong tersebut. 

“Antara lain, terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," ungkap Ali lewat pesan singkat, Kamis (16/11/2023).

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga : Ketua dan Anggota KPU Semua di Luar Negeri

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu (12/11/2023) malam.

Enam orang tersangka tersebut yaitu, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

KPK menyebut, Yan Piet bersama dua anak buahnya, menyuap ketiga perwakilan BPK itu agar hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bahwa beberapa laporan keuangan di Pemkab Sorong tidak dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tidak ada.

Baca juga : Tekan Kasus Stunting Di DKI, Ini Saran Anggota DPR Christina Aryani

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.