Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Anggota BPK

Kejagung Sita Valas Hingga Polis Asuransi

Rabu, 15 November 2023 07:30 WIB
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023). (Foto: Patrarizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023). (Foto: Patrarizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan hasil penggeledahan rumah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Penyidik Gedung Bundar menyita sejumlah aset tersangka kasus aliran duit korupsi proyek menara pemancar 4G itu.

Baca juga : KPK: Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Sorong

“Penyitaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pi­dana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Selasa, 14 November 2023.

Penggeledahan rumah Qosasi di Petukangan, Jakarta Selatan dilakukan pada 3 November 2023 lalu. Bertepatan dengan pemanggilan Qosasi untuk menjalanipemeriksaan di Kejagung. Pemeriksaan itu berujung penetapantersangka dan penahanan.

Baca juga : Terus Bongkar Korupsi Kakap, Kejagung Sedang Harum-harumnya

Aset Qosasi yang disita mulai valuta asing (valas), deposito, surat tanah hingga polis asuransi. Rinciannya, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 5.494 meter persegi (m2) Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama pemegang hak Annisa Zhafarina Qashri, di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tanah dibeli pada 13 Maret 2023.

Lalu, SHMtanah seluas 292 m2, Nomor 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengannama pemegang hak AnnisaZhafarina Qashri, di Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKIJakarta. Aset itu diperoleh 1 September 2023 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi SH, M.Kn, termasuk dokumen pajak pembelian.

Baca juga : Dugaan Korupsi Impor Emas, MAKI Minta Kejagung Transparan

Kemudian, dua lembar surat deposito bank BUMN dengannilai masing-masing Rp 500 juta; dua buku tabungan bank BUMN; satu eksemplar po­lis asuransi Sun Life nomor 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD30.000, uang pertang­gungan USD1.875.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.